Soal Ahok, Dewan Urung Minta Fatwa ke MA
Kamis, 13 November 2014 - 16:36 WIB
Soal Ahok, Dewan Urung Minta Fatwa ke MA
A
A
A
JAKARTA - Surat DPRD DKI Jakarta yang berisi permintaan fatwa tentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
DPRD menilai tidak ada yang salah dalam aturan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Apa yang harus dikonsultasikan (ke MA), secara informal saya sudah sampaikan ke rekan-rekan MA bahwa tidak ada yang salah. Jika salah ada pada hukum, coba dikirim ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat pimpinan (rapim) dengan para ketua fraksi di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Dia berpegang kepada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya akan umumkan surat dari Kemendagri pengangkatan wagub menjadi gubernur, " tandasnya.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyesalkan pernyataan Prasetyo. Kata dia, Prasetyo seharusnya mampu mencari solusi atas persoalan ini, bukan menjegal surat permintaan fatwa ke MA.
"Enggak bisa gitu dong, harusnya dikirim berarti anda telah melanggar hasil rapim yang mengeluarkan keputusan akan meminta fatwa ke MA," tuturnya.
DPRD menilai tidak ada yang salah dalam aturan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Apa yang harus dikonsultasikan (ke MA), secara informal saya sudah sampaikan ke rekan-rekan MA bahwa tidak ada yang salah. Jika salah ada pada hukum, coba dikirim ke MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai rapat pimpinan (rapim) dengan para ketua fraksi di lantai 10 Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Dia berpegang kepada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya akan umumkan surat dari Kemendagri pengangkatan wagub menjadi gubernur, " tandasnya.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyesalkan pernyataan Prasetyo. Kata dia, Prasetyo seharusnya mampu mencari solusi atas persoalan ini, bukan menjegal surat permintaan fatwa ke MA.
"Enggak bisa gitu dong, harusnya dikirim berarti anda telah melanggar hasil rapim yang mengeluarkan keputusan akan meminta fatwa ke MA," tuturnya.
(mhd)