Duel Dengan Tersangka Narkoba, Polisi Terluka

Rabu, 12 November 2014 - 16:12 WIB
Duel Dengan Tersangka...
Duel Dengan Tersangka Narkoba, Polisi Terluka
A A A
SALATIGA - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Salatiga Brigadir Ahmad John Febry terluka setelah terlibat duel dengan tersangka kasus narkoba Anang Arum Pambudi (36) saat menangkap yang bersangkutan di pinggir Jalan Hasanudin, Selasa 11 November sekitar pukul 15.11 WIB.

Kaki kiri polisi itu retak setelah menghantam tiang telepon saat beradu fisik dengan warga Kampung Ngawen RT 04 RW 08, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti tersebut.

Namun akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat penghisap barang haram itu, serta sebuah handphone milik tersangka.

Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan keterangan yang menguatkan bahwa tersangka memiliki narkoba, anggota Satuan Resnarkoba langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan ini tersangka sempat melawan petugas yang hendak menangkapnya, yakni Brigadir Ahmad John Febry.

Selanjutnya terjadi duel antara tersangka dan polisi itu. Brigadir Ahmad John Febry yang badannya lebih kecil dari tersangka kalah kuat dan dibanting tersangka hingga kaki kirinya menghantam tiang telepon hingga retak.

Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi lainnya. Sedangkan Brigadir Ahmad John Febry kini dirawat RS Karima Utama, Kartasuro, Sukoharjo.

"Saat hendak ditangkap, tersangka sedang berada di pinggir Jalan Hasanudin. Petugas langsung menghampiri tersangka. Saat hendak ditangkap oleh Brigadir Ahmad John Febry, tersangka berontak. Sehingga Brigadir Ahmad John Febry terpelanting dan kaki kirinya menghantam tiang listrik hingga retak," kata Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono kepada wartawan saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (12/11/2014).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-undang No35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Sebelumnya, petugas Satuan Resnarkoba Polres Salatiga juga menangkap Miftahudin alias Deny, (37) warga Randusari RT10 RW IV, Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Mantan anggota Kopassus itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip. Tersangka ini ditangkap polisi di salah satu kamar Hotel Mutiara di Jalan Langensuko, Salatiga.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Mochamad Zazid mengatakan, tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-undang No35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)