Istri Wali Kota Salatiga Akhirnya Dijebloskan ke Rutan
A
A
A
SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, akhirnya dijebloskan ke penjara, Selasa (11/11/2014). Titik ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga dengan status narapidana.
Terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada 2008 dengan kerugian negara Rp12,23 miliar itu dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.
Eksekusi yang seharusnya dilakukan Jumat pekan lalu urung dilakukan, sebab, Titik mendadak sakit dan dilarikan ke RSUD Kota Salatiga.
"Sudah dieksekusi, tadi pagi saya mendampingi Ibu (Titik) dari RSUD Kota Salatiga ke Kejari Salatiga. Sudah masuk Rutan Salatiga," ungkap penasihat hukum Titik, Heru Wismanto, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2014).
Titik resmi menyandang status terpidana atas dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Titik adalah penjara 5 tahun dan denda Rp300juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,55miliar atau setara 2 tahun penjara.
Putusan Kasasi ini diputuskan, Senin (3/2/2014) dengan Majelis Hakim MA; Mohammad Askin, Lepold Luhut Hutagulung dan Artidjo Alkotsar. Majelis hakim menolak permohonan Kasasi pemohon Titik Kirnaningsih.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Masyhudi, membenarkan perihal eksekusi itu.
"Hari ini, Selasa (11/11/2014) tepat jam 07.30 WIB Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Titik Kirnaningsih ke Rutan Salatiga," ungkapnya melalui pesan singkat SMS yang diterima.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan pihaknya telah menerima terpidana Titik Kirnaningsih.
"Sudah di Rutan Salatiga. Di sana memang ada blok wanita," kata dia saat konfirmasi via telepon seluler.
Diketahui, vonis Titik di Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Semarang, pada Rabu (24/10/2012) adalah dihukum 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,55 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan ini belum inkracht karena naik banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, upaya banding ditolak, menguatkan putusan di tingkat pertama. Begitupun dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung, juga ditolak.
Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Kamis, 4 Oktober 2012, JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 7,5 tahun, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,23 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kasus itu, terjadi saat PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Join Operation) menggarap lelang proyek senilai Rp49,21 miliar. Melalui akta notaris, Titik adalah Direktur PT Kuntjup sejak tahun 2003.
Pada saat lelang, PT Kuntjup bukan satu-satunya peminat proyek, juga bukan penawar terendah proyek tersebut. Perusahaan itu menawarkan biaya Rp47,243 miliar atau 96% dari harga proyek.
Pada proses lelang, sebenarnya tawaran terendah datang dari PT Supra Kunci Mas Jaya dengan Rp37,366 miliar dan PT Bali Pacific Rp42,674 miliar.
Pemenangan PT Kuntjup dianggap karena campur tangan Wali Kota Salatiga saat itu, Jhon Manuel Manoppo (terpidana lain), yang memberikan disposisi.
Pada perkembangannya, proyek itu digarap sendiri oleh PT Kuntjup karena PT Kadi akhirnya mengundurkan diri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.
Penyimpangan uang negara terjadi di Proyek JLS Salatiga paket STA + 800 hingga STA +8+350 sepanjang 6,5 kilometer.
Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup, selaku rekanan proyek. Kasus korupsi ini disidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga pada 2008 dengan kerugian negara Rp12,23 miliar itu dieksekusi setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.
Eksekusi yang seharusnya dilakukan Jumat pekan lalu urung dilakukan, sebab, Titik mendadak sakit dan dilarikan ke RSUD Kota Salatiga.
"Sudah dieksekusi, tadi pagi saya mendampingi Ibu (Titik) dari RSUD Kota Salatiga ke Kejari Salatiga. Sudah masuk Rutan Salatiga," ungkap penasihat hukum Titik, Heru Wismanto, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2014).
Titik resmi menyandang status terpidana atas dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Titik adalah penjara 5 tahun dan denda Rp300juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,55miliar atau setara 2 tahun penjara.
Putusan Kasasi ini diputuskan, Senin (3/2/2014) dengan Majelis Hakim MA; Mohammad Askin, Lepold Luhut Hutagulung dan Artidjo Alkotsar. Majelis hakim menolak permohonan Kasasi pemohon Titik Kirnaningsih.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Masyhudi, membenarkan perihal eksekusi itu.
"Hari ini, Selasa (11/11/2014) tepat jam 07.30 WIB Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Titik Kirnaningsih ke Rutan Salatiga," ungkapnya melalui pesan singkat SMS yang diterima.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahruddin, mengatakan pihaknya telah menerima terpidana Titik Kirnaningsih.
"Sudah di Rutan Salatiga. Di sana memang ada blok wanita," kata dia saat konfirmasi via telepon seluler.
Diketahui, vonis Titik di Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama Semarang, pada Rabu (24/10/2012) adalah dihukum 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,55 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Putusan ini belum inkracht karena naik banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, upaya banding ditolak, menguatkan putusan di tingkat pertama. Begitupun dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung, juga ditolak.
Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Kamis, 4 Oktober 2012, JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 7,5 tahun, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp12,23 miliar subsider 4 tahun penjara.
Kasus itu, terjadi saat PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Join Operation) menggarap lelang proyek senilai Rp49,21 miliar. Melalui akta notaris, Titik adalah Direktur PT Kuntjup sejak tahun 2003.
Pada saat lelang, PT Kuntjup bukan satu-satunya peminat proyek, juga bukan penawar terendah proyek tersebut. Perusahaan itu menawarkan biaya Rp47,243 miliar atau 96% dari harga proyek.
Pada proses lelang, sebenarnya tawaran terendah datang dari PT Supra Kunci Mas Jaya dengan Rp37,366 miliar dan PT Bali Pacific Rp42,674 miliar.
Pemenangan PT Kuntjup dianggap karena campur tangan Wali Kota Salatiga saat itu, Jhon Manuel Manoppo (terpidana lain), yang memberikan disposisi.
Pada perkembangannya, proyek itu digarap sendiri oleh PT Kuntjup karena PT Kadi akhirnya mengundurkan diri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ada kerugian negara Rp12,23 miliar dalam proyek tersebut.
Penyimpangan uang negara terjadi di Proyek JLS Salatiga paket STA + 800 hingga STA +8+350 sepanjang 6,5 kilometer.
Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup, selaku rekanan proyek. Kasus korupsi ini disidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
(sms)