Sumur Warga Kering, Hotel Dituding

Selasa, 11 November 2014 - 13:30 WIB
Sumur Warga Kering, Hotel Dituding
Sumur Warga Kering, Hotel Dituding
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah warga Pelumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, kemarin, mendatangi kantor Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta.

Mereka mengadukan kondisi sumur mereka yang belakangan mulai mengering. Eddy Suryadi, 55, salah seorang warga mengatakan air sumur tanahnya mengering sejak dua pekan terakhir. Bahkan pada 5 November lalu, air di sumurnya sudah tidak bisa lagi dipompa.

Ketua RT 20/04 ini menduga mengeringnya air sumur karena eksploitasi oleh hotel yang ada di sekitar kawasan itu. Johanes Sawabi, warga RT 15/23 mengatakan, mengeringnya sumur warga baru kali ini terjadi. Biasanya, air sumur selalu melimpah meski di tengah musim kemarau. Namun saat ini, debit air sumur justru surut.

“Sekarang kalau ada airnya diambil 30 ember saja sudah kering, harus menunggu satu jam baru mulai bisa diambil lagi. Ini merepotkan karena kami mengandalkan air tersebut,” ucap Johanes. Dia mengatakan, akibat kondisi tersebut warga harus rela bergiliran mendapatkan air bersih. Bahkan di malam hari yang seharusnya istirahat, warga justru menunggu giliran mengambil air bersih. Ini dilakukan karena air PDAM tidak bisa diandalkan.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah terkait masalah ini. Sebab, ini sangat merugikan kami dan ini baru pertama kali terjadi. Kejadian ini menimpa beberapa RT yakni 13, 14, 15 dan 16. Yang lain juga kena,” katanya. Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Winarta mengatakan, pihaknya akan mengecek data administrasi seluruh hotel yang ada di sekitar kawasan tersebut ke instansi terkait.

Ini dilakukan mengecek izin Pengeboran dan Pengusahaan Air Tanah di beberapa hotel di sekitar warga. Apabila sudah memiliki Izin Pengusahaan air Tanah, Forpi kemudian akan melihat apakah prosedur mendapatkannya dilakukan dengan benar, di antarnya adanya pumping test (uji pemompaan) karena warga tidak dilibatkan dan tidak tahu apakah ada pumping test.

“Sumur warga juga tidak diambil sebagai sampel. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan oleh pemkot termasuk melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pengusahaan air tanah,” ucap Winarta. Dia menjelaskan, jika pun ternyata dokumen perizinan lengkap maka Forpi tetap akan mendorong agar pengusahaan air dihentikan sementara untuk melihat pengaruhnya pada sumur warga sebelum dilakukan pumping test ulang.

“Kami berharap BLH dan Dinas Perizinan segera merespons dan belajar dari kejadian sumur keringdiMiliranyangternyataair sumur warga kembali terisi setelah pengusahaan air satu hotel di sekitar permukiman warga disegel,” tandasnya.

Sodik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2002 seconds (0.1#10.140)