Eksepsi Ditolak, Perkara Tamzil Lanjut

Selasa, 11 November 2014 - 12:23 WIB
Eksepsi Ditolak, Perkara...
Eksepsi Ditolak, Perkara Tamzil Lanjut
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus M Tamzil.

Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono mengatakan eksepsi yang dilayangkan tidak berdasarkan hukum dan telah masuk dalam pokok perkara. “Setelah mendalami eksepsi terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa. Untuk itu, majelis memerintahkan kepada jaksa untuk terus melanjutkan pemeriksaan terdakwa hingga putusan akhir,” katanya membacakan amar putusan.

Dalam sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, Tamzil sempat berusaha menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam kasus ini. Menurutnya, surat dakwaan jaksa tidak lengkap sebab tidak mencantumkan keterangan dari mereka, padahal saat peristiwa berlangsung mereka juga merupakan pengambil keputusan.

“Menurut hakim, hal itu telah masuk ke dalam ranah penyidikan dan bukan dalam persidangan seperti ini. Namun, jika terdakwa merasa saksi itu dapat meringankan, silakan dihadirkan dalam persidangan,” ucapnya. Menanggapi putusan sela tersebut, Tamzil yang duduk di kursi pesakitan menggunakan baju batik hanya tertunduk. Dia hanya mengajukan satu pertanyaan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kami beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Saat ini bagaimana hasilnya yang mulia,” ujarnya. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh ketua majelis hakim Antonius. Menurut Antonius, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Tamzil agar tetap berada di dalam penjara. Dengan demikian, persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU Kejari Kudus Enria Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan akan ada lebih dari 50 saksi yang akan dihadirkan.

“Sebetulnya banyak, namun kami saring kembali dan hanya sekitar 50 saksi. Untuk detailnya nanti ikuti saja persidangan selanjutnya,” tandasnya. M Tamzil didakwa korupsi bersama Ruslin, mantan Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Kudus dan Abdul Gani Aup, Direktur CV Gani dan Son. Korupsi terjadi atas pengadaan sarpras pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, M Tamzil didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP serta dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Andika prabowo
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
67 Pihak Menggugat Presidential...
67 Pihak Menggugat Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved