Eksepsi Ditolak, Perkara Tamzil Lanjut
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus M Tamzil.
Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono mengatakan eksepsi yang dilayangkan tidak berdasarkan hukum dan telah masuk dalam pokok perkara. “Setelah mendalami eksepsi terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa. Untuk itu, majelis memerintahkan kepada jaksa untuk terus melanjutkan pemeriksaan terdakwa hingga putusan akhir,” katanya membacakan amar putusan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, Tamzil sempat berusaha menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam kasus ini. Menurutnya, surat dakwaan jaksa tidak lengkap sebab tidak mencantumkan keterangan dari mereka, padahal saat peristiwa berlangsung mereka juga merupakan pengambil keputusan.
“Menurut hakim, hal itu telah masuk ke dalam ranah penyidikan dan bukan dalam persidangan seperti ini. Namun, jika terdakwa merasa saksi itu dapat meringankan, silakan dihadirkan dalam persidangan,” ucapnya. Menanggapi putusan sela tersebut, Tamzil yang duduk di kursi pesakitan menggunakan baju batik hanya tertunduk. Dia hanya mengajukan satu pertanyaan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Kami beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Saat ini bagaimana hasilnya yang mulia,” ujarnya. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh ketua majelis hakim Antonius. Menurut Antonius, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Tamzil agar tetap berada di dalam penjara. Dengan demikian, persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU Kejari Kudus Enria Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan akan ada lebih dari 50 saksi yang akan dihadirkan.
“Sebetulnya banyak, namun kami saring kembali dan hanya sekitar 50 saksi. Untuk detailnya nanti ikuti saja persidangan selanjutnya,” tandasnya. M Tamzil didakwa korupsi bersama Ruslin, mantan Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Kudus dan Abdul Gani Aup, Direktur CV Gani dan Son. Korupsi terjadi atas pengadaan sarpras pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, M Tamzil didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP serta dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Andika prabowo
Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono mengatakan eksepsi yang dilayangkan tidak berdasarkan hukum dan telah masuk dalam pokok perkara. “Setelah mendalami eksepsi terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim memutuskan menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa. Untuk itu, majelis memerintahkan kepada jaksa untuk terus melanjutkan pemeriksaan terdakwa hingga putusan akhir,” katanya membacakan amar putusan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, Tamzil sempat berusaha menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam kasus ini. Menurutnya, surat dakwaan jaksa tidak lengkap sebab tidak mencantumkan keterangan dari mereka, padahal saat peristiwa berlangsung mereka juga merupakan pengambil keputusan.
“Menurut hakim, hal itu telah masuk ke dalam ranah penyidikan dan bukan dalam persidangan seperti ini. Namun, jika terdakwa merasa saksi itu dapat meringankan, silakan dihadirkan dalam persidangan,” ucapnya. Menanggapi putusan sela tersebut, Tamzil yang duduk di kursi pesakitan menggunakan baju batik hanya tertunduk. Dia hanya mengajukan satu pertanyaan mengenai surat permohonan penangguhan penahanan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Kami beberapa waktu lalu telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Saat ini bagaimana hasilnya yang mulia,” ujarnya. Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh ketua majelis hakim Antonius. Menurut Antonius, pihaknya belum dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Tamzil agar tetap berada di dalam penjara. Dengan demikian, persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU Kejari Kudus Enria Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan akan ada lebih dari 50 saksi yang akan dihadirkan.
“Sebetulnya banyak, namun kami saring kembali dan hanya sekitar 50 saksi. Untuk detailnya nanti ikuti saja persidangan selanjutnya,” tandasnya. M Tamzil didakwa korupsi bersama Ruslin, mantan Kepala Dinas Pedidikan Kabupaten Kudus dan Abdul Gani Aup, Direktur CV Gani dan Son. Korupsi terjadi atas pengadaan sarpras pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, M Tamzil didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/ 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP serta dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Andika prabowo
(ars)