Lambat, Wali Kota Surabaya Ditegur Gubernur Jatim

Selasa, 11 November 2014 - 04:11 WIB
Lambat, Wali Kota Surabaya Ditegur Gubernur Jatim
Lambat, Wali Kota Surabaya Ditegur Gubernur Jatim
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat surat teguran dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, lantaran orang nomor satu di Surabaya itu tak kunjung mengirim usulan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2015.

Surat teguran ini dilayangkan lantaran sejumlah kota di kawasan Ring I, seperti Pasuruan, Gresik, dan Sidoarjo sudah mengirim nilai usulan UMK 2015.

“Hingga sekarang saya belum menerima usulan dari dewan pengupahan Surabaya. Jadi saya belum tahu kapan menyerahkan usulan UMK ke Jatim. Saya juga belum tahu nilai UMK yang diusulkan dewan pengupahan Surabaya," kata Risma membenarkan, Senin (11/11/2014).

Ditambahkan dia, surat tersebut dia terima pada Minggu 9 November 2014. Dalam surat itu, Gubernur Jatim mengingatkan soal batas waktu penyerahan usulan UMK 2015, ke Dewan Pengupahan Jatim paling lambat 21 November 2014.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jamaluddin mengatakan, Pemkot Surabaya harus segera menetapkan usulan UMK 2015.

Pasalnya, untuk ring I, hanya Surabaya yang belum. Saat ini, pihaknya meminta Pemkot Surabaya segera mengusulkan UMK 2015 ke Jatim dengan besaran Rp2,8 juta.

Menurut dia, survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim, termasuk Kota Surabaya untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Hasil survei pasar menunjukkan, angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000.

"Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya. Nilai UMK ini akan diusulkan selambat­lambatnya pada 18 Oktober," ungkapnya.

Jamaluddin menambahkan, untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMKS) diusulkan naik antara 10-30%. Prosentase ini tergantung jenis dan golongan pekerjaannya. Untuk golongan satu, kenaikan UMSK sekitar 30%, golongan dua 20% dan golongan tiga 10%.

Sementara itu, dari 38 kabupaten/kota, tinggal Surabaya dan Jombang yang belum mengusulkan UMK ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. Dari beragam usulan yang masuk, paling tinggi dari Kabupaten Gresik mencapai Rp2,727 juta, atau mengalami kenaikan sebesar 24,24 persen atau naik Rp532 ribu dari UMK tahun sebelumnya Rp2,195 juta.

Di bawah Gresik ada Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2,710 juta, naik Rp520 ribu atau sebesar 23,74% dari UMK sebelumnya Rp2,190 juta. Sedang Kabupaten Pasuruan Rp2,7 juta, atau naik sebesar Rp510 ribu, atau 23,29% dari UMK sebelumnya Rp2,190 juta.

Sementara Kabupaten Mojokerto Rp2,697 juta atau naik sebesar Rp647ribu, atau 31,56% dari UMK sebelumnya Rp2,050 juta. "Jadi, kalau mengacu dari usulan-usulan yang ada, nilai UMK Surabaya harus lebih tinggi," pungkas Jamal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)