Buron Korupsi Lelang Kayu Diterbangkan ke Kalteng

Sabtu, 08 November 2014 - 18:22 WIB
Buron Korupsi Lelang Kayu Diterbangkan ke Kalteng
Buron Korupsi Lelang Kayu Diterbangkan ke Kalteng
A A A
YOGYAKARTA - Petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama Kejati DIY menangkap Sudarso (67). Sudarso adalah terpidana kasus korupsi lelang kayu hasil sitaan Dinas Kehutanan Barito Utara, Kalimantaan Tengah.

Sudarso ditangkap di Puri Gejayan Indah Nomor F11, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Jumat, 7 November 2014.

Sudarso terlibat kasus korupsi lelang kayu hasil sitaan pada tahun 2000. Saat itu, dia masih menjabat kepala Seksi Pemasaran Hasil Hutan sekaligus Ketua Panitia Lelang. Kemudian, melelang sebanyak 3.370 potong kayu sitaan dengan volume 6.395 meter kubik.

Pelaksanaan lelang dibagi lima kali dalam kurun waktu terpisah. Dari lima kali lelang, terdapat dua sesi lelang yang tidak dilaporkan sehingga negara dirugikan.

Kejari Muara Teweh memperkarakan Sudarso ke meja hijau. Pengadilan Negeri Muara Teweh memutus Sudarso bersalah. Sudarso pun banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Ternyata, MA juga memutus Sudarto bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pada 15 Februari 2007. Dia diganjar hukuman penjara empat tahun dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dibebankan juga uang pengganti sebesar Rp538 juta dan 34.958 Dolar Amerika.

Sayangnya, putusan dari MA belum dijalani Sudarso. Dia kabur sejak 2007 tanpa diketahui keberadaanya. Kejari Muara Teweh kesulitan untuk melacak keberadaannya. Namun, pada tahun 2009 didapatkan informasi bahwa Sudarso menetap di Yogyakarta.

Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji mengaku Sudarso sudah diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk menjalani hukuman. "Sudah diterbangkan ke Kalimantan untuk menjalani hukuman," kata Purwanta, Sabtu (8/11/2014).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0113 seconds (0.1#10.140)