Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri

Sabtu, 08 November 2014 - 07:48 WIB
Keabsahan Pelantikan...
Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan permintaan fatwa yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait polemik hukum pelantikan Plt Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan.

Sebab, DPRD DKI Jakarta dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan masing-masing yang lebih kuat untuk menentukan status hukum pelantikan.

“MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD dan Mendagri sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ridwan mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan MA belum mengeluarkan pendapatnya atas fatwa yang dimintakan DPRD DKI Jakarta.

Sebab, kata Ridwan, bukanlah hal mudah untuk mengeluarkan suatu fatwa atas permasalahan yang sedang terjadi.

Sehingga, MA masih membutuhkan waktu untuk memberikan jawabannya. Namun, yang pasti saat ini permohonan fatwa atas status hukum pelantikan Ahok sedang dibahas pimpinan MA.

Ridwan melanjutkan, landasan hukum terkait pelantikan Ahok tetap berada di Kemendagri serta DRPD.

Pasalnya, fatwa hanya sebatas pandangan terhadap sebuah permasalah, bukan terkait legalitas hukum.

Sehingga, fatwa bisa digunakan hanya sebagai alternatif pandangan, bukan untuk dijadikan pedoman.

Untuk itu, jika nantinya MA mengeluarkan fatwa setelah ada pelantikan gubernur, maka pelantikan tersebut tetap sah dan tidak terpengaruh oleh fatwa.

“Intinya, fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum pelantikan Ahok atau tidak bergantung fatwa MA,” tegasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta melayangkan surat ke MA guna berkonsultasi atas ketentuan UU yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan.

Ketiganya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada), UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
11 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
12 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
18 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
19 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
20 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
23 jam yang lalu
Infografis
Ahok, Mantan Gubernur...
Ahok, Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Penuh Kontroversi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved