Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri

Sabtu, 08 November 2014 - 07:48 WIB
Keabsahan Pelantikan...
Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan permintaan fatwa yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait polemik hukum pelantikan Plt Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan.

Sebab, DPRD DKI Jakarta dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan masing-masing yang lebih kuat untuk menentukan status hukum pelantikan.

“MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD dan Mendagri sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ridwan mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan MA belum mengeluarkan pendapatnya atas fatwa yang dimintakan DPRD DKI Jakarta.

Sebab, kata Ridwan, bukanlah hal mudah untuk mengeluarkan suatu fatwa atas permasalahan yang sedang terjadi.

Sehingga, MA masih membutuhkan waktu untuk memberikan jawabannya. Namun, yang pasti saat ini permohonan fatwa atas status hukum pelantikan Ahok sedang dibahas pimpinan MA.

Ridwan melanjutkan, landasan hukum terkait pelantikan Ahok tetap berada di Kemendagri serta DRPD.

Pasalnya, fatwa hanya sebatas pandangan terhadap sebuah permasalah, bukan terkait legalitas hukum.

Sehingga, fatwa bisa digunakan hanya sebagai alternatif pandangan, bukan untuk dijadikan pedoman.

Untuk itu, jika nantinya MA mengeluarkan fatwa setelah ada pelantikan gubernur, maka pelantikan tersebut tetap sah dan tidak terpengaruh oleh fatwa.

“Intinya, fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum pelantikan Ahok atau tidak bergantung fatwa MA,” tegasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta melayangkan surat ke MA guna berkonsultasi atas ketentuan UU yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan.

Ketiganya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada), UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Menjadi Trending Topik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved