Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri

Sabtu, 08 November 2014 - 07:48 WIB
Keabsahan Pelantikan...
Keabsahan Pelantikan Ahok Ditangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan permintaan fatwa yang diajukan DPRD DKI Jakarta terkait polemik hukum pelantikan Plt Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan.

Sebab, DPRD DKI Jakarta dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan masing-masing yang lebih kuat untuk menentukan status hukum pelantikan.

“MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD dan Mendagri sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Ridwan mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan MA belum mengeluarkan pendapatnya atas fatwa yang dimintakan DPRD DKI Jakarta.

Sebab, kata Ridwan, bukanlah hal mudah untuk mengeluarkan suatu fatwa atas permasalahan yang sedang terjadi.

Sehingga, MA masih membutuhkan waktu untuk memberikan jawabannya. Namun, yang pasti saat ini permohonan fatwa atas status hukum pelantikan Ahok sedang dibahas pimpinan MA.

Ridwan melanjutkan, landasan hukum terkait pelantikan Ahok tetap berada di Kemendagri serta DRPD.

Pasalnya, fatwa hanya sebatas pandangan terhadap sebuah permasalah, bukan terkait legalitas hukum.

Sehingga, fatwa bisa digunakan hanya sebagai alternatif pandangan, bukan untuk dijadikan pedoman.

Untuk itu, jika nantinya MA mengeluarkan fatwa setelah ada pelantikan gubernur, maka pelantikan tersebut tetap sah dan tidak terpengaruh oleh fatwa.

“Intinya, fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum pelantikan Ahok atau tidak bergantung fatwa MA,” tegasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta melayangkan surat ke MA guna berkonsultasi atas ketentuan UU yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan.

Ketiganya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada), UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ahok Menjadi Trending Topik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved