Tak Dapat Jatah, Khoiruman Nekat Curi Raskin

Jum'at, 07 November 2014 - 22:38 WIB
Tak Dapat Jatah, Khoiruman...
Tak Dapat Jatah, Khoiruman Nekat Curi Raskin
A A A
KENDAL - Khoiruman (52), warga Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nekat mencuri beras untuk rakyat miskin (raskin) yang tersimpan di gudang desa setempat. Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak tercatat sebagai penerima raskin.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. Tersangka berhasil mengumpulkan sembilan karung raskin dan uang sebesar Rp2 juta. Pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela gudang milik desa setempat.

Namun nahas, rencana tersangka untuk kembali mencuri raskin tercium warga. Saat membawa dua karung beras seberat 30 kilogram menuju rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari gudang, dia tepergok oleh warga. Akhirnya, pria yang bekerja sebagai tukang sapu ini digelandang ke Mapolsek Kangkung.

"Saya tidak pernah tercatat sebagai penerima raskin, padahal saya orang yang tidak mampu," kata Khoiruman di Mapolres Kendal, Jumat (7/11/2014).

Dia mengaku, pencurian raskin biasa dilakukan petang hari saat warga sekitar lengah. Jarak rumahnya yang dekat dengan lokasi penyimpanan raskin sangat mempermudah aksinya itu.

Dia mengaku beras hasil curiannya itu digunakan secara pribadi. Saat ini, dia sudah cerai dengan istrinya dan hidup bersama ibu kandungnya.

"Anak saya dua dan ikut istri saya. Saya hidup berdua dengan ibu kandung yang saat ini berusia 80 tahun. Beras itu saya makan sendiri bersama ibu," tambahnya.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menjelaskan, perbuatan terdakwa satu sisi memang terpaksa karena tersangka warga miskin tapi tidak mendapatkan jatah raskin. Tapi, tindakan mencuri yang sudah meresahkan warga juga harus diproses.

"Latar belakang ekonomi, nanti tetap kami masukkan sebagai alasan sehingga dapat meringankan hukuman terdakwa nanti di pengadilan," ujarnya.

Polisi menjerat Khoiruman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. "Ini masih kami selidiki secara mendalam," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.24)