Tak Dapat Jatah, Khoiruman Nekat Curi Raskin

Jum'at, 07 November 2014 - 22:38 WIB
Tak Dapat Jatah, Khoiruman...
Tak Dapat Jatah, Khoiruman Nekat Curi Raskin
A A A
KENDAL - Khoiruman (52), warga Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nekat mencuri beras untuk rakyat miskin (raskin) yang tersimpan di gudang desa setempat. Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak tercatat sebagai penerima raskin.

Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali. Tersangka berhasil mengumpulkan sembilan karung raskin dan uang sebesar Rp2 juta. Pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela gudang milik desa setempat.

Namun nahas, rencana tersangka untuk kembali mencuri raskin tercium warga. Saat membawa dua karung beras seberat 30 kilogram menuju rumahnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari gudang, dia tepergok oleh warga. Akhirnya, pria yang bekerja sebagai tukang sapu ini digelandang ke Mapolsek Kangkung.

"Saya tidak pernah tercatat sebagai penerima raskin, padahal saya orang yang tidak mampu," kata Khoiruman di Mapolres Kendal, Jumat (7/11/2014).

Dia mengaku, pencurian raskin biasa dilakukan petang hari saat warga sekitar lengah. Jarak rumahnya yang dekat dengan lokasi penyimpanan raskin sangat mempermudah aksinya itu.

Dia mengaku beras hasil curiannya itu digunakan secara pribadi. Saat ini, dia sudah cerai dengan istrinya dan hidup bersama ibu kandungnya.

"Anak saya dua dan ikut istri saya. Saya hidup berdua dengan ibu kandung yang saat ini berusia 80 tahun. Beras itu saya makan sendiri bersama ibu," tambahnya.

Kapolres Kendal AKBP Harryo Sugihhartono menjelaskan, perbuatan terdakwa satu sisi memang terpaksa karena tersangka warga miskin tapi tidak mendapatkan jatah raskin. Tapi, tindakan mencuri yang sudah meresahkan warga juga harus diproses.

"Latar belakang ekonomi, nanti tetap kami masukkan sebagai alasan sehingga dapat meringankan hukuman terdakwa nanti di pengadilan," ujarnya.

Polisi menjerat Khoiruman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. "Ini masih kami selidiki secara mendalam," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved