Kesepakatan Buntu, UMK Diputus 21 November 2014

Sabtu, 08 November 2014 - 06:05 WIB
Kesepakatan Buntu, UMK Diputus 21 November 2014
Kesepakatan Buntu, UMK Diputus 21 November 2014
A A A
SURABAYA - Rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur masih buntu. Hingga saat ini, mayoritas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum sepakat terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diusulkan daerah. Imbasnya, pemerintah provinsi mengembalikan usulan KHL tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Jatim Edi Purwinarto mengatakan, usulan KHL yang disampaikan daerah rata-rata hanya ditandatangani oleh pihak buruh dan pemerintah daerah. Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) gubernur, ketiga unsur harus sepakat.

"Dewan pengupahan hanya memberi waktu hingga tanggal 14 bagi daerah untuk menyelesaikan persyaratan itu (KHL). Nah, kalau sampai batas waktu belum juga rampung, maka terpaksa kami akan menggunakan angka lama, yakni UMK berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tegasnya, Jumat (7/11/2014).

Menurut, Edi, keputusan tersebut sebenarnya menjadi kerugian bagi daerah. Sebab, besaran UMK tersebut berkaitan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dari sisi daya beli masyarakat. "Ini mestinya jadi perhatian dewan pengupahan di daerah."

Edi menjelaskan, keberatan Apindo terjadi karena rata-rata usulan KHL di setiap daerah terlalu tinggi. Sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kewajibannya, memberikan upah sesuai UMK. Sayang, Edi enggan berterus terang mengenai usulan angka di setiap daerah tersebut.

"Sekarang masih dalam pembahasan. Kurang pas rasanya kalau disebut. Toh usulan tersebut juga masih bisa berubah," dalihnya.

Terkait dengan usulan UMK Surabaya sebesar Rp3 juta, Edi enggan mengomentari. Alasannya, ibu kota provinsi Jatim tersebut belum mengusulkan besaran UMK sampai saat ini. "Wong Surabaya belum mengusulkan, bagaimana kami bisa berkomentar."

Menurut Edi, selain Surabaya, Kabupaten Jombang juga belum mengirimkan usulan. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Sidoarjo dan Gresik sudah masuk dan dibahas. Berapa nilainya? Lagi-lagi Edi merahasiakan dengan alasan kehati-hatian.

Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo mengaku tetap akan mengambil keputusan pada 21 November nanti, kendati belum ada kesepakatan antara buruh maupun Apindo. Sebab, sampai saat ini kedua unsur masih tetap bertahan dengan argumen masing-masing.

"Kami sudah coba komunikasikan. Tetapi rupanya sulit. Apindo maunya tetap. Sementara buruh minta naik tinggi. Karena itu kami harus mengambil jalan tengah. Sekalipun keputusan itu tidak disenangi oleh kedua belah pihak."

Soekarwo mengakui, tahun ini kondisi ekonomi kelas bawah sedikit terganggu menyusul produksi tembakau yang jatuh. Imbasnya, seluruh sektor pun (industri) juga menerima dampaknya. Itu sebabnya, mereka keberatan begitu daerah mengusulkan kenaikan UMK yang begitu tinggi.

"Tetapi, bagaimanapun juga ini harus segara diputus. UMK ini sangat penting karena menyangkut persepsi internasional tentang stabilitas investasi. Karena itu, kami masih terus komunikasikan dengan berbagai pihak untuk mengambil solusi terbaik atas situasi ini," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6574 seconds (0.1#10.140)