Lalai, Perawat RS Bunda Makassar Jadi Tersangka
A
A
A
MAKASSAR - Polsek Panakkukang, Makassar, menetapkan salah seorang perawat RS Bersalin Bunda Makassar, sebagai tersangka. Perawat itu dinilai lalai dalam merawat bayi Fadhlan Khairy Al-Faiq.
Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo, Jumat (7/11/2014), mengatakan, demi kepentingan pemeriksaan lanjutan, identitas perawat tersebut tidak dipublikasikan.
Akibat kelalaiannya, perawat tersebut diancam Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang membuat seseorang luka berat dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Dia menambahkan, kematian Fadlan terbukti akibat kelalaian dari pihak RS Bunda. Menurut Tri, berdasarkan pemeriksaan selama satu minggu, penyebab kematiannya bukan karena luka bakar.
Menurutnya, inkubator manual yang digunakan di RS Bersalin Bunda Makassar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Bukan karena itu penyebab kematian. Luka di punggung Fadlan juga bukan luka bakar, silakan ditanyakan langsung kepada dokternya," ujarnya.
Sementara, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara tidak menemukan tanda-tanda kematian Fadhlan akibat terpanggang dalam inkubator.
Ketua Tim Laboratorium Forensik Bhayangkara Dokter Mauluddin mengatakan, hasil autopsi penyebab meninggalnya bayi Fadhlan bukan karena terbakar oleh alat inkubator, melainkan gangguan dan kegagalan pernapasan akibat sebagian besar alveoli paru-paru belum matang dan berkembang (faktor bayi premanur).
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan tanda-tanda radang berat (tidak ada tanda-tanda sepsis), tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan, trauma tajam, tumpul, kimia," kata Mauluddin
Bayi Fadhlan, lanjutnya, terpapar bakteri pada kulitnya. Kelainan pada kulit bayi Fadhlan disebut Dermatitis Scald yakni peradangan kulit bayi yang menyerupai gambaran luka bakar. Penyebabnya, popok, baju, kain pengalas bayi yang kurang bersih dan atau kurang diganti secara teratur sehingga memungkinkan kulit bayi terpapar bakteri.
"Maka dari itu sudah sangat jelas jika ada kelalaian pada perawat yang tidak secara rutin mengganti popok bayi maupun baju bayi," ujarnya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo, Jumat (7/11/2014), mengatakan, demi kepentingan pemeriksaan lanjutan, identitas perawat tersebut tidak dipublikasikan.
Akibat kelalaiannya, perawat tersebut diancam Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang membuat seseorang luka berat dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Dia menambahkan, kematian Fadlan terbukti akibat kelalaian dari pihak RS Bunda. Menurut Tri, berdasarkan pemeriksaan selama satu minggu, penyebab kematiannya bukan karena luka bakar.
Menurutnya, inkubator manual yang digunakan di RS Bersalin Bunda Makassar memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Bukan karena itu penyebab kematian. Luka di punggung Fadlan juga bukan luka bakar, silakan ditanyakan langsung kepada dokternya," ujarnya.
Sementara, Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara tidak menemukan tanda-tanda kematian Fadhlan akibat terpanggang dalam inkubator.
Ketua Tim Laboratorium Forensik Bhayangkara Dokter Mauluddin mengatakan, hasil autopsi penyebab meninggalnya bayi Fadhlan bukan karena terbakar oleh alat inkubator, melainkan gangguan dan kegagalan pernapasan akibat sebagian besar alveoli paru-paru belum matang dan berkembang (faktor bayi premanur).
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan tanda-tanda radang berat (tidak ada tanda-tanda sepsis), tidak ditemukan adanya tanda-tanda perlukaan, trauma tajam, tumpul, kimia," kata Mauluddin
Bayi Fadhlan, lanjutnya, terpapar bakteri pada kulitnya. Kelainan pada kulit bayi Fadhlan disebut Dermatitis Scald yakni peradangan kulit bayi yang menyerupai gambaran luka bakar. Penyebabnya, popok, baju, kain pengalas bayi yang kurang bersih dan atau kurang diganti secara teratur sehingga memungkinkan kulit bayi terpapar bakteri.
"Maka dari itu sudah sangat jelas jika ada kelalaian pada perawat yang tidak secara rutin mengganti popok bayi maupun baju bayi," ujarnya.
(zik)