Polisi Periksa 12 Saksi Robohnya Jembatan di TIM
Kamis, 06 November 2014 - 08:43 WIB
Polisi Periksa 12 Saksi Robohnya Jembatan di TIM
A
A
A
JAKARTA - Polisi periksa 12 saksi terkait kasus ambruknya konstruksi jembatan penghubung gedung perpustakaan dan arsip DKI di TIM, Jakpus. Belasan orang itu ada dari pihak pekerja proyek dan keluarga korban.
"Saksi sudah 12 orang (yang) kami periksa. Sembilan orang saksi mata, dua orang keluarga korban dan satu orang dari pihak TIM," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Rabu 5 November 2014.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai lima orang lainnya. Bahkan, penyebab ambruknya jembatan tersebut juga belum diketahui.
Jembatan penghubung sepanjang 12 meter tersebut roboh pada Jumat 31 Oktober 2014 lalu sekira pukul 06.00 WIB. Empat orang pekerja tewas tertimbun reruntuhan bangunan.
Proses evakuasi memakan waktu hingga 17 jam, karena material coran yang telah mengeras. Kini para korban telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Semarang dan Purwodadi, Jawa Tengah.
Korban tewas mendapatkan santunan sebesar Rp35 juta dari pihak pengembang, PT Sartonia Agung. Namun hingga saat ini PT Sartonia Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini.
"Saksi sudah 12 orang (yang) kami periksa. Sembilan orang saksi mata, dua orang keluarga korban dan satu orang dari pihak TIM," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Rabu 5 November 2014.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai lima orang lainnya. Bahkan, penyebab ambruknya jembatan tersebut juga belum diketahui.
Jembatan penghubung sepanjang 12 meter tersebut roboh pada Jumat 31 Oktober 2014 lalu sekira pukul 06.00 WIB. Empat orang pekerja tewas tertimbun reruntuhan bangunan.
Proses evakuasi memakan waktu hingga 17 jam, karena material coran yang telah mengeras. Kini para korban telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Semarang dan Purwodadi, Jawa Tengah.
Korban tewas mendapatkan santunan sebesar Rp35 juta dari pihak pengembang, PT Sartonia Agung. Namun hingga saat ini PT Sartonia Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini.
(mhd)