Kurir Dibayar Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu-sabu di Medan

Rabu, 05 November 2014 - 15:51 WIB
Kurir Dibayar Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu-sabu di Medan
Kurir Dibayar Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu-sabu di Medan
A A A
MEDAN - Sebanyak 2.400 butir pil ekstasi dan 198 gram sabu-sabu diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut dari tangan tiga kurir narkoba antraprovinsi, Selasa (4/11).

Ketiga tersangka kurir yang ditangkap, yakni Supriadi alias Sarwedi, 30, warga Jalan Siringoringo Gang Cempaka, Sirondorung Rantau Utara, Labuhanbatu; Mulia Saputra, 28, warga simpang Keramat Dusun Paduka Tuan, Kota Makmur, Aceh Utara; dan Bachtiar Efendi Nasution, 28, warga Dusun XV Kampung Jati, Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergei). Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di sekitar Jalan Medan-Lubukpakam.

Sebelumnya, petugas yang mendapatkan informasi, menyamar sebagai pembeli narkoba. “Tersangka ditangkap satu persatu dari lokasi berbeda, tetapi tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka pertama. Sempat terjadi aksi pengejaran oleh petugas terhadap tersangka yang berusaha kabur,” kata Helfi. Sementara Direkrut Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, menambahkan, barang-barang haram tersebut dipasok dari negara tetangga Malaysia dan sudah diedarkan di Jakarta sebanyak 10.000 butir.

Sedangkan yang akan dijual di Medan 2.400 butir seharga Rp250.000 per butir. Dia menyebutkan, sebagai jasa hasil penjualan narkoba, para tersangka diiming-imingi oleh bandar bayaran Rp100.000 per gram. “Sampai saat ini kami masih memeriksa tersangka. Termasuk sedang menelusuri pabriknya di Malaysia,”ujarnya. Toga menambahkan, akan menelusuri jaringan pengedarnya di Jakarta.

“Mata rantainya harus dapat dan kami akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” ucapnya. Seorang tersangka kurir narkoba, Mulia Saputra, yang sehari- hari bekerja sebagai mekanik di kawasan Pondok Gede Jakarta mengaku baru sekali menjadi kurir narkoba antar-provinsi. Dia mengatakan, upah sekali mengantar barang haram itu Rp10 juta. “Aku butuh uang bang, makanya aku mau. Gaji sebagai mekanik nggak cukup. Aku dibayar Rp10 juta, kalau berhasil membawa obat itu ke Medan,” katanya.

Terpisah, Jajaran Reskrim Polsekta Patumbak juga mengamankan empat pengedar narkoba saat sedang pesta. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu I Kadek Herry, mengatakan, tiga pengedar ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Pertama, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial REK, 28, di depan rumahnya di Desa Mekar Sari Gang Lestari Kecamatan Deli Tua. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket kecil sabu-sabu. Dari pemeriksaan, polisi kemudian menangkap IS, 27, di rumahnya, Jalan Besar Deli Tua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua.

Dari rumah IS, polisi menciduk EP, 25; dan KH, 26; saat sedang pesta sabu. Dari tangan para pelaku petugas mengamankan tujuh paket kecil sabu-sabu dan satu unit timbangan elektronik.

Frans marbun
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)