DPRD DKI: Secara Konstitusi Ahok Naik Jadi Gubernur
Rabu, 05 November 2014 - 13:29 WIB
DPRD DKI: Secara Konstitusi Ahok Naik Jadi Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menanggapi banyak undang-undang yang secara ambigu dipakai anggota Dewan. Menurut dia, secara konstitusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap naik jadi gubernur.
"Secara konstitusi kok, sama yang lainnya. Wali Kota Solo juga waktu ditinggal Pak Jokowi, wakilnya naik jadi gubernur, jadi ya sama saja dengan Ahok naik jadi gubernur," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Menurut pria yang biasa disapa Pras, sebetulnya memang banyak tafsiran yang berkembang. Namun, surat dari Dirjen Otda Kemendagri memerintahkan DPRD DKI untuk mengumumkan dengan rapat mengenai pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Ya saya dapat surat untuk mengumumkan, ya kami harus lakukan rapat pengumuman tersebut. Lagian kan pengumuman saja bukan untuk voting jadi tidak membutuhkan kuorum," kata politikus PDIP ini.
Saat ditanya surat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) telah dikirimkan, menurut Pras, hal itu tidak akan menghambat Ahok jadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Ya tidak menghambat surat dari Dirjen Otda Kemendagri, kan hanya konsultasi saja itu," pungkasnya.
Sementara itu, untuk rapat pengumuman Ahok menjadi Gubernur melalui surat Dirjen Otda akan dilakukan pada tanggal 11-12 November 2014. Pelantikan diusahakan akan dilakukan sebelum tanggal 18 November 2014.
"Secara konstitusi kok, sama yang lainnya. Wali Kota Solo juga waktu ditinggal Pak Jokowi, wakilnya naik jadi gubernur, jadi ya sama saja dengan Ahok naik jadi gubernur," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (5/11/2014).
Menurut pria yang biasa disapa Pras, sebetulnya memang banyak tafsiran yang berkembang. Namun, surat dari Dirjen Otda Kemendagri memerintahkan DPRD DKI untuk mengumumkan dengan rapat mengenai pengangkatan Ahok menjadi Gubernur.
"Ya saya dapat surat untuk mengumumkan, ya kami harus lakukan rapat pengumuman tersebut. Lagian kan pengumuman saja bukan untuk voting jadi tidak membutuhkan kuorum," kata politikus PDIP ini.
Saat ditanya surat meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) telah dikirimkan, menurut Pras, hal itu tidak akan menghambat Ahok jadi orang nomor satu di DKI Jakarta.
"Ya tidak menghambat surat dari Dirjen Otda Kemendagri, kan hanya konsultasi saja itu," pungkasnya.
Sementara itu, untuk rapat pengumuman Ahok menjadi Gubernur melalui surat Dirjen Otda akan dilakukan pada tanggal 11-12 November 2014. Pelantikan diusahakan akan dilakukan sebelum tanggal 18 November 2014.
(mhd)