Gunakan Ijazah Palsu, Suami Bupati Minsel Diperiksa

Rabu, 05 November 2014 - 12:48 WIB
Gunakan Ijazah Palsu, Suami Bupati Minsel Diperiksa
Gunakan Ijazah Palsu, Suami Bupati Minsel Diperiksa
A A A
MANADO - Suami Bupati Minsel, Decky Palinggi, hari ini menjalani pemeriksaan perdana atas tuduhan kasus Ijazah Palsu S1 Ekonomi yang dia gunakan sewaktu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.

Informasi yang dirangkum dari Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut, Palingi mendatangi Mapolda Sulut sekitar pukul 07.00 Wita.

Dia langsung memasuki ruang Kamneg dengan menggunakan kemeja putih, Palingi terlihat keluar ruangan sekira pukul 11.00 Wita, Palinggi kemudian memasuki kamar kecil.

Selanjutnya pria ini kembali masuk menjalani pemeriksaan. Menariknya, Palinggi didampingi tiga kuasa hukum. "Pasti saya berikan keterangan," ujar Palinggi saat memasuki ruangan penyidik.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan LCKI Sulut ke Mapolda guna mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu milik anggota DPRD Sulut periode 2014-2019.

Di mana ada beberapa kejanggalan dari ijazah Strata Satu (S-1) milik Palinggi yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005.

Pada ijazah dan transkrip nilai Palinggi tidak tercantum tahun pertama masuk perguruan tinggi serta tanggal kelulusan.

Tak hanya itu, bentuk tanda tangan Pembantu Ketua Bidang Akademik STIE Swadaya Manado yang tertera dalam ijazah dan transkrip nilai Palinggi berbeda dengan ijazah milik mahasiswa STIE lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6828 seconds (0.1#10.140)