Pembunuh Wanita di Tol Balmera Ditangkap

Selasa, 04 November 2014 - 19:01 WIB
Pembunuh Wanita di Tol...
Pembunuh Wanita di Tol Balmera Ditangkap
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menangkap Rifando Munte alias Ifan, (20) pelaku pembunuhan terhadap wanita di Jalan Tol Balmera.

Tersangka Ifan yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) ditangkap di Desa Ronggus Nihuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, pelaku membunuh korban Mawarni (24) dengan kunci roda yang dipukulkan ke kepala wanita ini.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Ifan warga Jalan Selambo Kampung Melayu, Kecamatan Medan Amplas yang seharinya sopir angkot Rahayu, pada sekitar pukul 19.30 WIB mencari penumpang dari Amplas ke Tanjung Mulia. Salah satu penumpangnya, Mawarni.

"Sekitar pukul 20.15 WIB seluruh penumpang sudah turun kecuali Mawarni. Tersangka kemudian mengajak korban balik ke Amplas dengan alasan mencari penumpang. Tetapi ternyata tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Padang Bulan. Di tempat itu keduanya melakukan hubungan suami istri," katanya.

Setelah itu, sambung dia sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya keluar hotel. Tersangka bermaksud mengantar korban untuk pulang ke rumahnya melalui jalan tol.

Tetapi selama dalam perjalanan, korban berulang-ulang mendesak tersangka bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Karena tidak tahan dengan desakan korban, tersangka menghentikan angkot di Km 18,300 dan berpura-pura memeriksa ban mobilnya kemudian mengambil dongkrak. Setelah itu pelaku menyuruh korban pindah ke kursi belakang," ujarnya.

Pada saat itu, tambah dia korban kembali mendesak tersangka untuk bertanggungjawab, sehingga tersangka memukul kepala korban dengan dongkrak sebanyak tiga kali, setelah itu mengambil barang-barang korban, dan meninggalkannya di jalan tol.

Dia menyebutkan, setelah buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat yakni di Medan dan Tanjungmorawa dan akhirnya berhasil ditangkap di Humbahas.

Barang bukti yang diamankan, HP I-Cherry putih, dongkrak dan angkot Rahayu Medan Ceria Line 57.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)