Pembunuh Wanita di Tol Balmera Ditangkap

Selasa, 04 November 2014 - 19:01 WIB
Pembunuh Wanita di Tol...
Pembunuh Wanita di Tol Balmera Ditangkap
A A A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menangkap Rifando Munte alias Ifan, (20) pelaku pembunuhan terhadap wanita di Jalan Tol Balmera.

Tersangka Ifan yang berprofesi sopir angkutan kota (angkot) ditangkap di Desa Ronggus Nihuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, pelaku membunuh korban Mawarni (24) dengan kunci roda yang dipukulkan ke kepala wanita ini.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Ifan warga Jalan Selambo Kampung Melayu, Kecamatan Medan Amplas yang seharinya sopir angkot Rahayu, pada sekitar pukul 19.30 WIB mencari penumpang dari Amplas ke Tanjung Mulia. Salah satu penumpangnya, Mawarni.

"Sekitar pukul 20.15 WIB seluruh penumpang sudah turun kecuali Mawarni. Tersangka kemudian mengajak korban balik ke Amplas dengan alasan mencari penumpang. Tetapi ternyata tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Padang Bulan. Di tempat itu keduanya melakukan hubungan suami istri," katanya.

Setelah itu, sambung dia sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya keluar hotel. Tersangka bermaksud mengantar korban untuk pulang ke rumahnya melalui jalan tol.

Tetapi selama dalam perjalanan, korban berulang-ulang mendesak tersangka bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Karena tidak tahan dengan desakan korban, tersangka menghentikan angkot di Km 18,300 dan berpura-pura memeriksa ban mobilnya kemudian mengambil dongkrak. Setelah itu pelaku menyuruh korban pindah ke kursi belakang," ujarnya.

Pada saat itu, tambah dia korban kembali mendesak tersangka untuk bertanggungjawab, sehingga tersangka memukul kepala korban dengan dongkrak sebanyak tiga kali, setelah itu mengambil barang-barang korban, dan meninggalkannya di jalan tol.

Dia menyebutkan, setelah buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat yakni di Medan dan Tanjungmorawa dan akhirnya berhasil ditangkap di Humbahas.

Barang bukti yang diamankan, HP I-Cherry putih, dongkrak dan angkot Rahayu Medan Ceria Line 57.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
45 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
55 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved