Terdakwa Korupsi BBM Divonis 3 Tahun

Selasa, 04 November 2014 - 12:10 WIB
Terdakwa Korupsi BBM...
Terdakwa Korupsi BBM Divonis 3 Tahun
A A A
MEDAN - Tiga terdakwa korupsi bahan bakar minyak (BBM) solar untuk truk pengangkut sampah di Dinas Kebersihan Pemko Medan divonis penjara 2,8 tahun sampai 3 tahun.

Untuk terdakwa Edi, selaku rekanan serta menjabat sebagai Direktur CV Anugerah Lestari dihukum selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Edi juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan berkelanjutan. Menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Nelson Japasar Marbun, ketua majelis hakim, membacakan putusannya di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11).

Selain Edi, dua staf Dinas Kebersihan Pemko Medan, yakni Abdul Muthalib selaku pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan; dan Adnan selaku petugas dari Dinas Kebersihan Kota Medan yang ditempatkan di SPBU Kasuari, divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya tidak dikenakan UP, karena tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHPidana.

Hakim juga menyatakan, Kepala Dinas Kebersihan Pemko Medan, Pardamean Siregar, dapat dimintai pertanggungjawabannya karena turut serta bersama-sama dalam perkara ini. Sebab, kata hakim, Pardamean Siregar menyerahkan Rp100 juta kepada sopir truk pengangkut sampah.

Menanggapi putusan hakim ini, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Simatupang. Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut dua staf Dinas Kebersihan itu selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Edi dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Edi juga dituntut membayar UP Rp4,9 miliar subsider dua tahun kurungan.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan korupsi pengadaan BBM solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Pemko Medan, dengan kerugian negara Rp5 miliar dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp14 miliar.

Korupsi ini dilakukan ketiga terdakwa dengan cara mark up harga solar dari Rp4.500 per liter. Edi mendapatkan fee per liternya Rp400. Sedangkan Abdul Mutholib Rp100 dan Adnan Rp100. Sementara sisanya sekitar Rp3.900. Pembagian fee dari harga solar Rp4.500 per liter itu dilakukan Januari hingga Juni 2013. Pada Juli 2013, harga BBM naik sehingga harga solar menjadi Rp5.500 per liter.

Pada pertengahan tahun lalu ketika ada kenaikan BBM, fee mereka juga ikut naik. Untuk Edi mendapatkan Rp500, Abdul Muthalib Rp150, dan Adnan Rp150. Sisanya sekitar Rp4.700. Dalam pembagian voucher sudah jelas dirinci berapa banyak yang dibagikan kepada setiap kecamatan.

Truk sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan Kota Medan di 21 kecamatan di Kota Medan 187 unit, ditambah lagi dengan armada di Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan. Jadi, total keseluruhannya ada sekitar 200 armada. Dalam dakwaan disebutkan voucher tersebut dibagikan kepada seluruh angkutan sampah. Setiap supir bisa menukar solar 25 liter di SPBU Kasuari dengan masa berlaku satu hari.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1817 seconds (0.1#10.140)