Polisi Militer Razia 25 Anggota TNI-Polri di Tempat Hiburan Malam
A
A
A
MEDAN - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam di Medan, Minggu (2/11) dini hari.
Dari razia tersebut, Denpom 1/5 Medan mengamankan 25 oknum anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas. Komandan Denpom 1/5 Medan, Letnan Kolonel (Letkol) CPM Anggiat Napitupulu mengatakan, razia yang dipimpinnya itu melibatkan 40 anggota CPM. Razia dimulai pada pukul 1.00 WIB-05.15 WIB di sejumlah lokasi hiburan malam, seperti New Zone, Le Garden, Tobasa, dan Super.
Razia tersebut diawali di New Zone Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun. Dari diskotek dan tempat karaoke ramai pengunjung itu, terutama pada malam Minggu, petugas mengamankan sejumlah oknum TNI dan Polri. Mereka diamankan setelah dilakukan pemeriksaan tanda pengenal. Hal serupa dilakukan di Le Garden dan Super di kawasan Jalan Nibung Raya tepat di depan Polsekta Medan Baru dan Tobasa Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Kota.
Dari lokasi itu, puluhan anggota CPM memeriksa tanda pengenal pengunjung dan membawa oknum TNI yang kedapatan berada di lokasi. “Mereka masih diperiksa kemudian diserahkan pada kesatuan masing-masing. Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin, karena anggota TNI tidak dibenarkan berada di lokasi hiburan tanpa ada surat dinas,” ujar Anggita Napitupulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf menegaskan, anggota Polri tidak dibenarkan berada di lokasi hiburan malam. “Sudah ada ketentuan bahwa anggota Polri, baik perwira maupun bintara dan tamtama, tidak dibenarkan memasuki lokasi hiburan malam, terkecuali dilengkapi surat tugas,” katanya.
Ditanya mengenai penangkapan oknum anggota Brimob Aceh oleh Denpom itu, mantan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Mabes Polri ini mengatakan, yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa tindakan disiplin.
“Setelah yang bersangkutan diserahkan ke Sat Brimob di Medan, maka tindakan disiplin dilakukan bisa berupa fisik atau teguran,” katanya.
Frans marbun
Dari razia tersebut, Denpom 1/5 Medan mengamankan 25 oknum anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi hiburan malam tanpa dilengkapi surat tugas. Komandan Denpom 1/5 Medan, Letnan Kolonel (Letkol) CPM Anggiat Napitupulu mengatakan, razia yang dipimpinnya itu melibatkan 40 anggota CPM. Razia dimulai pada pukul 1.00 WIB-05.15 WIB di sejumlah lokasi hiburan malam, seperti New Zone, Le Garden, Tobasa, dan Super.
Razia tersebut diawali di New Zone Jalan Wajir, Kecamatan Medan Maimun. Dari diskotek dan tempat karaoke ramai pengunjung itu, terutama pada malam Minggu, petugas mengamankan sejumlah oknum TNI dan Polri. Mereka diamankan setelah dilakukan pemeriksaan tanda pengenal. Hal serupa dilakukan di Le Garden dan Super di kawasan Jalan Nibung Raya tepat di depan Polsekta Medan Baru dan Tobasa Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Kota.
Dari lokasi itu, puluhan anggota CPM memeriksa tanda pengenal pengunjung dan membawa oknum TNI yang kedapatan berada di lokasi. “Mereka masih diperiksa kemudian diserahkan pada kesatuan masing-masing. Sanksi yang diberikan berupa tindakan disiplin, karena anggota TNI tidak dibenarkan berada di lokasi hiburan tanpa ada surat dinas,” ujar Anggita Napitupulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf menegaskan, anggota Polri tidak dibenarkan berada di lokasi hiburan malam. “Sudah ada ketentuan bahwa anggota Polri, baik perwira maupun bintara dan tamtama, tidak dibenarkan memasuki lokasi hiburan malam, terkecuali dilengkapi surat tugas,” katanya.
Ditanya mengenai penangkapan oknum anggota Brimob Aceh oleh Denpom itu, mantan Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Mabes Polri ini mengatakan, yang bersangkutan akan diberi sanksi berupa tindakan disiplin.
“Setelah yang bersangkutan diserahkan ke Sat Brimob di Medan, maka tindakan disiplin dilakukan bisa berupa fisik atau teguran,” katanya.
Frans marbun
(ars)