Wanita Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta
Senin, 03 November 2014 - 09:35 WIB
Wanita Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta
A
A
A
BATAM - Fatmawati (23) karyawati PT Mega Mas, Pekanbaru nekat menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah dengan modus membuat invoice fiktif. Namun aksi wanita muda ini akhirnya berakhir setelah ditangkap Polisi di Tanjung Pinang.
Penangkapan Fatmawati berdasarkan laporan, Icun perwakilan PT Mega Mas ke Mapolresta Pekanbaru dengan pengaduan penggelapan.
Kata Icun, wanita ini telah menggelapkan uang perusahaan dengan modus memalsukan invoice perusahaan. "Di dalam perusahaan, pelaku membuat invoice fiktif sejak awal tahun 2013 lalu dan total kerugian perusahaan Rp300 juta," kata Icun, Minggu malam 1 November 2014.
Menurut Icun, praktik pemalsuan invoice pelaku sangat mulus karena hampir berjalan dua tahun. Perusahaan tidak curiga, karena invoice fiktif tersebut jumlahnya belasan juta.
Pelaku sangat rapi memalsukan invoice, karena kesehariannya memang membuat invoice. "Karena, memang kewenangan pelaku membuat invoice. Makanya perusahaan tak curiga selama setahun," ujarnya.
Pada awal tahun 2014, Icun mulai mencurigai gerak-gerik pelaku, karena saat akhir tahun 2013 lalu perusahaan menghitung semua invoice dan ditemukan beberapa invoice yang tidak diketahui siapa yang mengorder barang ke perusahaan.
Lalu, dia menanyakan beberapa invoice yang tidak jelas kepada pelaku. "Saat saya tanyai, banyak kali alasan pelaku dan total invoice fiktif selama tahun 2013 totalnya ratusan juta rupiah," kata Icun.
Mengetahui ada uang perusahaan yang telah digelapkan oleh pelaku, Icun masih tetap sabar dan meminta agar pelaku memberi kejelasan tentang invoice fiktif tersebut.
Selama menunggu kejelasan dari pelaku, dia memeriksa semua invoice perusahaan sejak awal tahun 2014 hingga bulan Oktober.
"Sejak awal tahun sampai sekarang, saya menemukan lagi beberapa invoice yang fiktif dan saya tanyakan lagi kepada pelaku, jawabannya tak memuaskan," katanya dengan nada kesal.
Icun yang merasa uang perusahaannya telah digelapkan oleh pelaku, terus mendesak agar pelaku membayarkan uang perusahaan yang telah digelapkan dengan modus invoice fiktif oleh pelaku.
Setelah didesak setiap hari, pelaku menunjukan giro yang akan cair sebesar Rp160 juta akhir bulan Oktober. "Tetapi anehnya saat saya minta giro itu, pelaku hanya memfotokan gironya saja dan nama giro itu ditutup oleh pelaku," katanya.
Saat didesak lagi oleh Icun, pelaku beralasan akan mendatangi perusahaan pemilik giro tersebut di Jakarta dan pelaku meminta waktu seminggu berangkat ke Jakarta untuk mengambil uang tersebut.
Lalu, sehari pelaku tiba di Jakarta pelaku mengaku menjadi korban penjambretan dan ponsel serta giro tersebut hilang saat dijambret.
"Karena kena jambret, pelaku beralasan tidak mengetahui lagi nomor pemilik giro karena ponselnya hilang," timpalnya.
Saat dari Jakarta menuju Pekanbaru, pelaku mengaku naik bus angkutan umum dalam perjalanan bus yang ditumpangi pelaku mengalami kecelakaan dan sejak itu ponselnya tak aktif lagi.
"Karena tak ada itikad baik, makanya saya laporkan sajalah ke polisi. Diminta baik-baik penyelesaiannya malah kabur dan ponsel dimatikan," keluh Icun.
Sejak dia membuat laporan ke polisi, dirinya tak bisa menghubungi pelaku lagi. Tetapi, pelaku masih berkomunikasi dengan temannya di Pekanbaru lewat Black Berry Messenger (BBM).
"Saat dapat kabar pelaku berada di Tanjung Pinang, Sabtu saya dan polisi berangkat ke Tanjung Pinang dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kantornya," katanya.
Wakapolsek Lubuk Baja AKP Dewi mengatakan, pelaku sejak ditangkap dititipkan di Polsek Lubuk Baja. "Pelaku dititipkan sementara di Polsek, karena Minggu pelaku akan dibawa ke Polresta Pekanbaru," kata Dewi.
Akibat perbuatannya, kata Dewi, pelaku akan dikenakan pasal penggelapan dan penipuan Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Penangkapan Fatmawati berdasarkan laporan, Icun perwakilan PT Mega Mas ke Mapolresta Pekanbaru dengan pengaduan penggelapan.
Kata Icun, wanita ini telah menggelapkan uang perusahaan dengan modus memalsukan invoice perusahaan. "Di dalam perusahaan, pelaku membuat invoice fiktif sejak awal tahun 2013 lalu dan total kerugian perusahaan Rp300 juta," kata Icun, Minggu malam 1 November 2014.
Menurut Icun, praktik pemalsuan invoice pelaku sangat mulus karena hampir berjalan dua tahun. Perusahaan tidak curiga, karena invoice fiktif tersebut jumlahnya belasan juta.
Pelaku sangat rapi memalsukan invoice, karena kesehariannya memang membuat invoice. "Karena, memang kewenangan pelaku membuat invoice. Makanya perusahaan tak curiga selama setahun," ujarnya.
Pada awal tahun 2014, Icun mulai mencurigai gerak-gerik pelaku, karena saat akhir tahun 2013 lalu perusahaan menghitung semua invoice dan ditemukan beberapa invoice yang tidak diketahui siapa yang mengorder barang ke perusahaan.
Lalu, dia menanyakan beberapa invoice yang tidak jelas kepada pelaku. "Saat saya tanyai, banyak kali alasan pelaku dan total invoice fiktif selama tahun 2013 totalnya ratusan juta rupiah," kata Icun.
Mengetahui ada uang perusahaan yang telah digelapkan oleh pelaku, Icun masih tetap sabar dan meminta agar pelaku memberi kejelasan tentang invoice fiktif tersebut.
Selama menunggu kejelasan dari pelaku, dia memeriksa semua invoice perusahaan sejak awal tahun 2014 hingga bulan Oktober.
"Sejak awal tahun sampai sekarang, saya menemukan lagi beberapa invoice yang fiktif dan saya tanyakan lagi kepada pelaku, jawabannya tak memuaskan," katanya dengan nada kesal.
Icun yang merasa uang perusahaannya telah digelapkan oleh pelaku, terus mendesak agar pelaku membayarkan uang perusahaan yang telah digelapkan dengan modus invoice fiktif oleh pelaku.
Setelah didesak setiap hari, pelaku menunjukan giro yang akan cair sebesar Rp160 juta akhir bulan Oktober. "Tetapi anehnya saat saya minta giro itu, pelaku hanya memfotokan gironya saja dan nama giro itu ditutup oleh pelaku," katanya.
Saat didesak lagi oleh Icun, pelaku beralasan akan mendatangi perusahaan pemilik giro tersebut di Jakarta dan pelaku meminta waktu seminggu berangkat ke Jakarta untuk mengambil uang tersebut.
Lalu, sehari pelaku tiba di Jakarta pelaku mengaku menjadi korban penjambretan dan ponsel serta giro tersebut hilang saat dijambret.
"Karena kena jambret, pelaku beralasan tidak mengetahui lagi nomor pemilik giro karena ponselnya hilang," timpalnya.
Saat dari Jakarta menuju Pekanbaru, pelaku mengaku naik bus angkutan umum dalam perjalanan bus yang ditumpangi pelaku mengalami kecelakaan dan sejak itu ponselnya tak aktif lagi.
"Karena tak ada itikad baik, makanya saya laporkan sajalah ke polisi. Diminta baik-baik penyelesaiannya malah kabur dan ponsel dimatikan," keluh Icun.
Sejak dia membuat laporan ke polisi, dirinya tak bisa menghubungi pelaku lagi. Tetapi, pelaku masih berkomunikasi dengan temannya di Pekanbaru lewat Black Berry Messenger (BBM).
"Saat dapat kabar pelaku berada di Tanjung Pinang, Sabtu saya dan polisi berangkat ke Tanjung Pinang dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kantornya," katanya.
Wakapolsek Lubuk Baja AKP Dewi mengatakan, pelaku sejak ditangkap dititipkan di Polsek Lubuk Baja. "Pelaku dititipkan sementara di Polsek, karena Minggu pelaku akan dibawa ke Polresta Pekanbaru," kata Dewi.
Akibat perbuatannya, kata Dewi, pelaku akan dikenakan pasal penggelapan dan penipuan Pasal 372 KUHP junto Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(sms)