Jual Kuningan ke Toko Emas, Ganda Sitompul Ditangkap
A
A
A
BATAM - Dua hari berada di Batam, Ganda Sitompul (24), harus berhadapan dengan polisi. Dia diamankan setelah mau menjual puluhan gram kuningan ke salah satu toko mas di Aviari Plaza.
Ganda bersama dua temannya Charles dan Marisa, terpaksa diamankan sekuriti Aviari Plaza, saat akan menjual perhiasan seberat 50 gram ke toko mas Bandar Baru.
"Ketiga pelaku kita amankan, setelah kami mendapat laporan penipuan dari pemilik toko mas," kata sekuriti yang enggan namanya dikorankan, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2014).
Alasan pemilik toko melapor ke sekuriti, katanya, karena pemilik barang (pelaku) bersikeras akan menjual barang yang menurut pelaku adalah mas murni 24 karat. Karena menurut pelaku, emas tersebut dibelinya di Pekanbaru seharga Rp24,5 juta.
"Setelah diperiksa surat dan barangnya, ternyata perhiasan yang dibawa pelaku merupakan kuningan," terangnya.
Karena sudah ada unsur penipuan, sumber tadi berkoordinasi dengan polisi dan membawa ketiga kawanan pelaku ke Polsek Batuaji. Menurut Ronal, emas tersebut asli. Karena dia memiliki surat pembelian perhiasan.
"Saya ada surat emasnya kok, tetapi malah dikatakan barang saya kuningan," keluh Ronal.
Perhiasan itu, kata Ronal, dibelinya di toko emas Subur Baru, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada 20 Mei 2014 dengan berat 50 gram seharga Rp24,5 juta. Tujuannya menjual perhiasan tersebut, ingin mengirimkan uang ke adiknya yang ada di Medan.
"Rencananya uang tersebut akan saya kirimkan ke adik saya yang mau berangkat ke Malaysia," katanya.
Karena dia harus berurusan dengan polisi, dia juga mengaku adalah korban penipuan di Pekanbaru. "Saya tak menipu, saya ini korban penipuan juga berarti," keluhnya.
Polisi yang piket siang itu nampak curiga dengan perhiasan milik Ronal dan menguji emas tersebut dengan cara dibakar. Setelah dibakar dan diuji, ternyata perhiasan tersebut adalah kuningan.
"Agar tidak memakan korban, kalung tersebut kita amankan," kata salah seorang polisi yang piket, kepada Ronal.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP Andi Suthisna mengatakan, yang diamankan (Ronal) belum melakukan penipuan kepada korban. "Unsur penipuannya belum ada, dia (Ronal) baru mau melakukan penipuan dengan cara menjual perhiasan palsu, lalu diketahui oleh pemilik toko mas," kata Andi.
Ganda bersama dua temannya Charles dan Marisa, terpaksa diamankan sekuriti Aviari Plaza, saat akan menjual perhiasan seberat 50 gram ke toko mas Bandar Baru.
"Ketiga pelaku kita amankan, setelah kami mendapat laporan penipuan dari pemilik toko mas," kata sekuriti yang enggan namanya dikorankan, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2014).
Alasan pemilik toko melapor ke sekuriti, katanya, karena pemilik barang (pelaku) bersikeras akan menjual barang yang menurut pelaku adalah mas murni 24 karat. Karena menurut pelaku, emas tersebut dibelinya di Pekanbaru seharga Rp24,5 juta.
"Setelah diperiksa surat dan barangnya, ternyata perhiasan yang dibawa pelaku merupakan kuningan," terangnya.
Karena sudah ada unsur penipuan, sumber tadi berkoordinasi dengan polisi dan membawa ketiga kawanan pelaku ke Polsek Batuaji. Menurut Ronal, emas tersebut asli. Karena dia memiliki surat pembelian perhiasan.
"Saya ada surat emasnya kok, tetapi malah dikatakan barang saya kuningan," keluh Ronal.
Perhiasan itu, kata Ronal, dibelinya di toko emas Subur Baru, di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada 20 Mei 2014 dengan berat 50 gram seharga Rp24,5 juta. Tujuannya menjual perhiasan tersebut, ingin mengirimkan uang ke adiknya yang ada di Medan.
"Rencananya uang tersebut akan saya kirimkan ke adik saya yang mau berangkat ke Malaysia," katanya.
Karena dia harus berurusan dengan polisi, dia juga mengaku adalah korban penipuan di Pekanbaru. "Saya tak menipu, saya ini korban penipuan juga berarti," keluhnya.
Polisi yang piket siang itu nampak curiga dengan perhiasan milik Ronal dan menguji emas tersebut dengan cara dibakar. Setelah dibakar dan diuji, ternyata perhiasan tersebut adalah kuningan.
"Agar tidak memakan korban, kalung tersebut kita amankan," kata salah seorang polisi yang piket, kepada Ronal.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP Andi Suthisna mengatakan, yang diamankan (Ronal) belum melakukan penipuan kepada korban. "Unsur penipuannya belum ada, dia (Ronal) baru mau melakukan penipuan dengan cara menjual perhiasan palsu, lalu diketahui oleh pemilik toko mas," kata Andi.
(san)