Pemprov Jatim Waspadai Gratifikasi Seks
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mewaspadai beragam modus gratifikasi di lingkungan pemerintahannya. Satu di antaranya adalah gratifikasi seks untuk para pejabat.
Gratifikasi sengaja dipakai untuk mendekati para pejabat. Tujuannya, segala kepentingan bisa dimuluskan. Hal inilah yang coba dihentikan oleh Pemprov Jatim. Kemarin misalnya, Inspektorat Pemprov Jatim menggelar sosialisasi bahaya gratifikasi kepada seluruh pejabat.
Kegiatan yang diikuti 38 perwakilan pemerintah kabupaten/kota ini mendatangkan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Sekdaprov Jatim Sukardi mengatakan, Pemprov Jatim sejak lama telah berupaya untuk mengendalikan gratifikasi melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Pergub tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat KPK RI Nomor B.143/01 13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Imbauan Terkait Gratifikasi.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Sukardi, yang dinamakan dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan/tanpa menggunakan sarana elektronik yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat.
"Bahkan, pelayanan pemberian wanita juga termasuk gratifikasi," tegasnya.
Dalam pergub itu juga disebut para penerima gratifikasi adalah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan pegawai dimaksud yang menerima gratifikasi.
Sedangkan pemberi gratifikasi adalah para pihak baik perorangan maupun lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mengatakan bahwa gratifikasi merupakan akar dari tindakan korupsi.
Karena itu, gratifikasi harus dicegah agar tidak menjadi budaya di negeri ini. Banyak orang tidak tahu apa yang dimaksud dengan gratifikasi, karena itulah banyak pula yang terjerat kasus gratifikasi dan masuk penjara.
"Sebab, hukum tidak tebang pilih, pokoknya jika ada yang terbukti melakukan gratifikasi, ia akan dipidana. Siapa pun bisa terkena gratifikasi. Karena itulah kita wajib memahami gratifikasi." katanya.
Gratifikasi sengaja dipakai untuk mendekati para pejabat. Tujuannya, segala kepentingan bisa dimuluskan. Hal inilah yang coba dihentikan oleh Pemprov Jatim. Kemarin misalnya, Inspektorat Pemprov Jatim menggelar sosialisasi bahaya gratifikasi kepada seluruh pejabat.
Kegiatan yang diikuti 38 perwakilan pemerintah kabupaten/kota ini mendatangkan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
Sekdaprov Jatim Sukardi mengatakan, Pemprov Jatim sejak lama telah berupaya untuk mengendalikan gratifikasi melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Jatim.
Pergub tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat KPK RI Nomor B.143/01 13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Imbauan Terkait Gratifikasi.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Sukardi, yang dinamakan dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan/tanpa menggunakan sarana elektronik yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat.
"Bahkan, pelayanan pemberian wanita juga termasuk gratifikasi," tegasnya.
Dalam pergub itu juga disebut para penerima gratifikasi adalah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan pegawai dimaksud yang menerima gratifikasi.
Sedangkan pemberi gratifikasi adalah para pihak baik perorangan maupun lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mengatakan bahwa gratifikasi merupakan akar dari tindakan korupsi.
Karena itu, gratifikasi harus dicegah agar tidak menjadi budaya di negeri ini. Banyak orang tidak tahu apa yang dimaksud dengan gratifikasi, karena itulah banyak pula yang terjerat kasus gratifikasi dan masuk penjara.
"Sebab, hukum tidak tebang pilih, pokoknya jika ada yang terbukti melakukan gratifikasi, ia akan dipidana. Siapa pun bisa terkena gratifikasi. Karena itulah kita wajib memahami gratifikasi." katanya.
(zik)