Pemprov Jatim Waspadai Gratifikasi Seks

Sabtu, 01 November 2014 - 09:49 WIB
Pemprov Jatim Waspadai...
Pemprov Jatim Waspadai Gratifikasi Seks
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mewaspadai beragam modus gratifikasi di lingkungan pemerintahannya. Satu di antaranya adalah gratifikasi seks untuk para pejabat.

Gratifikasi sengaja dipakai untuk mendekati para pejabat. Tujuannya, segala kepentingan bisa dimuluskan. Hal inilah yang coba dihentikan oleh Pemprov Jatim. Kemarin misalnya, Inspektorat Pemprov Jatim menggelar sosialisasi bahaya gratifikasi kepada seluruh pejabat.

Kegiatan yang diikuti 38 perwakilan pemerintah kabupaten/kota ini mendatangkan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.

Sekdaprov Jatim Sukardi mengatakan, Pemprov Jatim sejak lama telah berupaya untuk mengendalikan gratifikasi melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Jatim.

Pergub tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat KPK RI Nomor B.143/01 13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Imbauan Terkait Gratifikasi.

Dalam Pergub tersebut, lanjut Sukardi, yang dinamakan dimaksud gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjam tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam/luar negeri dan dilakukan dengan/tanpa menggunakan sarana elektronik yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat.

"Bahkan, pelayanan pemberian wanita juga termasuk gratifikasi," tegasnya.

Dalam pergub itu juga disebut para penerima gratifikasi adalah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim atau pihak lain yang mempunyai hubungan keluarga/kekerabatan/sosial lainnya dengan pegawai dimaksud yang menerima gratifikasi.

Sedangkan pemberi gratifikasi adalah para pihak baik perorangan maupun lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mengatakan bahwa gratifikasi merupakan akar dari tindakan korupsi.

Karena itu, gratifikasi harus dicegah agar tidak menjadi budaya di negeri ini. Banyak orang tidak tahu apa yang dimaksud dengan gratifikasi, karena itulah banyak pula yang terjerat kasus gratifikasi dan masuk penjara.

"Sebab, hukum tidak tebang pilih, pokoknya jika ada yang terbukti melakukan gratifikasi, ia akan dipidana. Siapa pun bisa terkena gratifikasi. Karena itulah kita wajib memahami gratifikasi." katanya.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
17 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
38 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
46 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
50 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved