Tulis Status di Facebook, Ibu Rumah Tangga Dipenjara
A
A
A
YOGYAKARTA - Mulai sekarang, jika ingin membuat status di jejaring sosial Facebook, harus sangat hati-hati. Lantaran membela suaminya yang dipenjara, Ervani Emihandayani (29), warga Gedongan, Kasongan, Bantul, malah ikutan dipenjara.
Dia dilaporkan ke polisi, oleh mantan rekan kerja suaminya, disebuah toko aksesoris yang beralamat, di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, karena menulis curahan hatinya di Facebook.
Ervani dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 31 KUHP.
Saat ini, proses hukum Ervani telah masuk ke tahap dua, atau telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Merasa menjadi korban kriminalisasi, suami Ervani, Alfa Janto (33), beserta keluarganya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat 31 Oktober 2014.
Kepada wartawan, Alfa bercerita, kejadian tersebut berawal, pada 13 Maret 2014. Saat itu, dia menerima surat mutasi mendadak dari manajemen toko tempatnya bekerja sebagai seorang sekuriti, sejak dua tahun terakhir.
Dia dipindahtugaskan ke salah satu cabang toko yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Merasa sebelumnya tidak ada pembicaraan, Alfa menolak dengan alasan keluarga. Namun pihak toko memaksa, dan mengancam akan memecatnya jika menolak.
"Karena saya tidak mau dipindah, saya di-PHK sepihak. Hak-hak saya sebagai karyawan juga tidak diberikan, seperti gaji terakhir dan pesangon," ujarnya saat jumpa pers, di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat (31/10/2014).
Tidak disangka, kasus yang dialami Alfa, menjadi awal kasus yang menjerat istrinya, hingga mendekam di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta.
Pada 30 Mei 2014, Yuli, rekan kerja Alfa juga memperoleh surat mutasi. Mereka kemudian bertemu, dan berbincang di depan rumah Alfa. Pembicaraan itu membahas salah satu supervisor toko tempat mereka bekerja.
Ervani yang berada di dalam rumah, rupanya mendengar pembicaraan suaminya dengan Yuli. Kemudian dia menulis status di akun grup Facebook toko tempat kerja suaminya itu, memakai sebuah Blackberry. Berikut isi pesan itu:
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".
Rupanya, postingan Ervani langsung menyebar. "Postingan itu persis seperti apa yang saya bicarakan dengan Yuli. Jadi istri saya hanya copas saja, copas pembicaraan kami dan dituliskannya di Facebook," terang Alfa.
Selang beberapa hari pasca postingan itu, Ervani menerima surat panggilan dari Polda DIY. Ervani dilaporkan oleh salah satu karyawan toko yang merasa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan ke Polda DIY masuk dengan nomor Laporan Polisi LP/451/VI/2014/DIY/SPKT tertanggal 9 Juni 2014. Saat pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 1 Juli 2014, status Ervani langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, dia sudah empat kali diperiksa dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 29 Ooktober 2014. Saat itu pula, Ervani dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantul.
"Apa yang kami bicarakan yang kemudian diunggah istri saya ke Facebook itu bukan penghinaan. Tapi memang fakta di lapangan seperti itu, dan itu masukan buat perusahaan agar memperbaiki kinerjanya," tegas Alfa.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Dindin Hamzal Wahyudin menyatakan, pihaknya akan mendampingi Ervani saat menjalani persidangan mendatang. Menurutnya, kasus ini adalah kriminalisasi.
"Polisi harusnya screening laporan dulu, apa benar ada pencemaran nama baik, atau apa postingan itu benar-benar sesuai fakta di lapangan? Jadi tidak langsung tetapkan sebagai tersangka. Kami akan dampingi Ibu Ervani di persidangan," pungkasnya.
Dia dilaporkan ke polisi, oleh mantan rekan kerja suaminya, disebuah toko aksesoris yang beralamat, di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta, karena menulis curahan hatinya di Facebook.
Ervani dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 31 KUHP.
Saat ini, proses hukum Ervani telah masuk ke tahap dua, atau telah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Merasa menjadi korban kriminalisasi, suami Ervani, Alfa Janto (33), beserta keluarganya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat 31 Oktober 2014.
Kepada wartawan, Alfa bercerita, kejadian tersebut berawal, pada 13 Maret 2014. Saat itu, dia menerima surat mutasi mendadak dari manajemen toko tempatnya bekerja sebagai seorang sekuriti, sejak dua tahun terakhir.
Dia dipindahtugaskan ke salah satu cabang toko yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Merasa sebelumnya tidak ada pembicaraan, Alfa menolak dengan alasan keluarga. Namun pihak toko memaksa, dan mengancam akan memecatnya jika menolak.
"Karena saya tidak mau dipindah, saya di-PHK sepihak. Hak-hak saya sebagai karyawan juga tidak diberikan, seperti gaji terakhir dan pesangon," ujarnya saat jumpa pers, di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat (31/10/2014).
Tidak disangka, kasus yang dialami Alfa, menjadi awal kasus yang menjerat istrinya, hingga mendekam di Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta.
Pada 30 Mei 2014, Yuli, rekan kerja Alfa juga memperoleh surat mutasi. Mereka kemudian bertemu, dan berbincang di depan rumah Alfa. Pembicaraan itu membahas salah satu supervisor toko tempat mereka bekerja.
Ervani yang berada di dalam rumah, rupanya mendengar pembicaraan suaminya dengan Yuli. Kemudian dia menulis status di akun grup Facebook toko tempat kerja suaminya itu, memakai sebuah Blackberry. Berikut isi pesan itu:
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".
Rupanya, postingan Ervani langsung menyebar. "Postingan itu persis seperti apa yang saya bicarakan dengan Yuli. Jadi istri saya hanya copas saja, copas pembicaraan kami dan dituliskannya di Facebook," terang Alfa.
Selang beberapa hari pasca postingan itu, Ervani menerima surat panggilan dari Polda DIY. Ervani dilaporkan oleh salah satu karyawan toko yang merasa telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan ke Polda DIY masuk dengan nomor Laporan Polisi LP/451/VI/2014/DIY/SPKT tertanggal 9 Juni 2014. Saat pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 1 Juli 2014, status Ervani langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, dia sudah empat kali diperiksa dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 29 Ooktober 2014. Saat itu pula, Ervani dijebloskan ke penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantul.
"Apa yang kami bicarakan yang kemudian diunggah istri saya ke Facebook itu bukan penghinaan. Tapi memang fakta di lapangan seperti itu, dan itu masukan buat perusahaan agar memperbaiki kinerjanya," tegas Alfa.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Dindin Hamzal Wahyudin menyatakan, pihaknya akan mendampingi Ervani saat menjalani persidangan mendatang. Menurutnya, kasus ini adalah kriminalisasi.
"Polisi harusnya screening laporan dulu, apa benar ada pencemaran nama baik, atau apa postingan itu benar-benar sesuai fakta di lapangan? Jadi tidak langsung tetapkan sebagai tersangka. Kami akan dampingi Ibu Ervani di persidangan," pungkasnya.
(san)