Warga Serang Polisi, Dua Mobil Rusak

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 18:39 WIB
Warga Serang Polisi,...
Warga Serang Polisi, Dua Mobil Rusak
A A A
KAYUAGUNG - Ratusan warga Dusun Sungai Rasau, Desa Riding, Pangkalan Lam pan, OKI, menyerang iringan rombong an polisi kemarin, yang meng akibat kan dua mobil rusak parah dan seorang sopir harus dirawat.

Beruntung empat anggota Sat Reskrim Polres OKI di bawah pimpinan BKO Reskrim Ipda Acep Atmaja berhasil lari menyelamatkan diri. Informasi yang dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG, aksi anarkistis karena warga tidak terima Ke pala Dusun (Ka dus) SungaiRa sau, Kodian, yangdi tangkap ke marin terkait kasus perusakan dan penguasaan lahan milik milik PT Selatan Agro Makmur Lestari(SAM-EL).

Tersangka yang ditangkap pukul 14.00 WIB kemarin di bawah dengan dua mobil double ca bin milik PT SAM-EL yang di pinjam polisi. Saat dalam per jalanan membawa tersangka, ratusan warga dengan mem bawa kayu dan senjata tajam mencegat iringan mobil rombongan polisi dan meminta kepala dusun mereka dilepaskan. Warga menganggap kadus mereka tidak bersalah. “Saat itu saya berusaha memberikan pengertian kepada masyarakat, mengenai penangkapan kadus tersebut, tetapi masyarakat bersikeras tetap meminta kami me le pas sang kadus, sambil ber tindak anarkis,” kata KBO Reskrim Ipda Acep.

Dia menuturkan, saat massa mulai bertindak anarkis dengan memecahkan kaca mobil dan menyerang anggota, terpaksa dia bersama anggota mela rikan diri. “Kami terpaksa melarikan diri. Mobil Jenis Mitsubishi Strada dan Ford milik perusahaan yang kami pinjam dirusak oleh massa, begitu juga so pir perusahaan terluka akibat dihajar massa dan sekarang dirawat di Puskesmas Pampangan,” kata Acep.

Menurutnya, anggota berhasil selamat dari kejaran warga karena dibantu warga lain yang mereka kenal. “Kami tidak terluka, hanya sopir perusahaan yang mengantarkan kami dirawat di Puskesmas Pampangan. Sementara, saya dan anggota sudah aman di Polsek Pampangan. Sementara Kadus Sungai Rasau yang sempat ditangkap berhasil lepas,” jelasnya.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat membenarkan aksi anar kistis yang menimpa anggotanya. Menurutnya, Polres OKI telah menerjunkan ang gota untuk mengendalikan situasi di lokasi. “Kita sudah menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengamankan situasi. Saat ini situasi sudah kondusif dan anggota kita, empat orang yang melakukan penangkapan berhasil selamat dan sudah berada di Polsek Pampangan,” sebutnya.

Kapolres menegaskan, penang kapan terhadap Kodian, Kadus Sungai Rasau karena terkait perusakan dan peng ua saan lahan milik PT SAM-EL. Untuk itu, meskipun sang kadus berhasil melarikan diri saat aksi anarkistis terjadi, Polres menegaskan tetap akan mengejar dan mengusut tuntas kasus tersebut. “Saat ini kadus tersebut berhasil kabur, tetapi kasus ini tetap kita usut,” tegasnya.

Dinilai Tidak Profesional, Kapolsek Dicopot

Sementara itu, dinilai tidak profesional atau tidak mampu menangani kasus pencurian buah sawit, Kapolsek Plakat Tinggi, Musi Banyuasin (Muba) Iptu Elias Ekorau dire komendasikan dicobot dari jabatannya. Hal tersebut berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bidang Propam Polda Sumsel, yang digelar di ruang Catur Cakti, Gedung Anton Sujarwo Mapolda Sumsel, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin AKBP Muhammad Mar min mewakili Kombes Pol Johanes Didiek P, terungkap jika apa yang dilakukan terperiksa tidak profesional dalam penindakan perkara pencurian buah sawit di lahan sengketa dan tumpang tindih yang dilaporkan warga.

Terperiksa melakukan tindakan dengan menangkap seorang warga bernama Mulyadi yang dituduhkan mencuri buah sawit. Namun, ada seorang warga bernama Darwing me nyebutkan jika apa yang dilakukan Mulyadi bukan pencurian, karena buah sawit itu diambil meru pakan miliknya dan Mulyadi adalah adik kandungnya. Namun, Mulyadi tetap dipaksakan ditahan dan berkas perkara ajukan ke kejaksaan. Berkas pun ditolak dinilai tidak lengkap dan tidak jelas persoalannya. Karenanya, perkara pen curian itu tidak bisa dilanjutkan dan Mulyadi akhirnya dibebaskan. Akhirnya, pada 7 Februari 2014, Mulyadi dan Darwin melaporkan terperiksa ke Unit Yan duan Bid Propam Polda Sumsel.

“Terperiksa terbukti secara sah dan mengakui apa yang dilakukannya melanggar kode etik dan profesi. Maka, majelis hakim menjatuhkan, memutuskan jika terperiksa bersalah dan diputuskan untuk me minta maaf secara lisan kepada majelis dan Polri. Serta mendapat sanksi administrasi dipindahtu gaskan ke fungsi yang berbeda dan demosi selama satu tahun,” ucap Majelis hakim, AKBP M Marmin saat membacakan vonisnya.

M rohali/M moeslim
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)