Napi Lapas Kedungpane Semarang 4 Kali Kirim Sabu ke Istri
A
A
A
SEMARANG - J, narapidana (napi) Lapas Kelas I Kedungpane Semarang diduga empat kali mengirimkan paket sabu kepada istrinya, PW (25) di Kendal. J dan PW dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,
J jadi tersangka menyusul razia yang dilakukan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang pada Kamis (30/10/2014) pagi. Saat razia, petugas menemukan sisa sabu dan ponsel dari bloknya.
Sementara tersangka PW, istri tersangka J, ditangkap sehari sebelum razia, yakni Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 18.05 di rumah kontrakannya di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. A Liliek Darmanto mengatakan, tersangka PW terakhir menerima satu paket sabu dibungkus kertas tisu dalam bungkus rokok dari seorang laki-laki tak dikenal pada Selasa (28/10/2014) sekitar pukul 11.00, di pinggir Jalan Raya Boja, Kendal.
"Laki-laki tak dikenal itu merupakan orang suruhan suami tersangka (J) yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Tersangka terima paket sabu itu dari seseorang tak dikenal, sebanyak empat kali," katanya kepada KORAN SINDO, Jumat (30/10/2014).
Saat PW ditangkap, kata dia, ditemukan sabu yang beratnya sekitar 7 gram, sebuah pipa kaca, alat pengisap sabu, dan sebuah ponsel. Urine PW juga sudah diteliti, hasilnya positif, dan dijadikan juga sebagai barang bukti penyalahgunaan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Nasib Simbolon menyebut pengungkapan kasus yang melibatkan J itu memang diawali dari penangkapan PW.
"Barang bukti sabu itu kami kirimkan ke labfor untuk ditimbang berapa berat tepatnya. Penyidikan terus dikembangkan," kata dia dihubungi terpisah.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, napi J masih dalam pemeriksaan penyidik Dit Resnarkoba Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Proses hukum tersangka napi J akan terus berjalan, sehingga ia akan kembali disidang. Itu akan memperberat hukuman yang sedang dijalani.
Sementara, tersangka PW ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng. Penyidikan kepada PW juga terus berjalan.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengatakan, napi J tentu akan terkena sanksi. Tentu, dengan bukti-bukti kuat yang menyimpulkan dia bersalah.
"Sanksinya (internal) disiplin, bisa tidak dapat hak-haknya. Proses hukumnya tentu berjalan."
Kata Yuspahruddin, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan zero halinar (handphone, pungli, narkoba) di dalam lapas atau rutan. Upaya ini di antaranya dilakukan dengan menggandeng Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.
J jadi tersangka menyusul razia yang dilakukan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang pada Kamis (30/10/2014) pagi. Saat razia, petugas menemukan sisa sabu dan ponsel dari bloknya.
Sementara tersangka PW, istri tersangka J, ditangkap sehari sebelum razia, yakni Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 18.05 di rumah kontrakannya di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. A Liliek Darmanto mengatakan, tersangka PW terakhir menerima satu paket sabu dibungkus kertas tisu dalam bungkus rokok dari seorang laki-laki tak dikenal pada Selasa (28/10/2014) sekitar pukul 11.00, di pinggir Jalan Raya Boja, Kendal.
"Laki-laki tak dikenal itu merupakan orang suruhan suami tersangka (J) yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Tersangka terima paket sabu itu dari seseorang tak dikenal, sebanyak empat kali," katanya kepada KORAN SINDO, Jumat (30/10/2014).
Saat PW ditangkap, kata dia, ditemukan sabu yang beratnya sekitar 7 gram, sebuah pipa kaca, alat pengisap sabu, dan sebuah ponsel. Urine PW juga sudah diteliti, hasilnya positif, dan dijadikan juga sebagai barang bukti penyalahgunaan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Nasib Simbolon menyebut pengungkapan kasus yang melibatkan J itu memang diawali dari penangkapan PW.
"Barang bukti sabu itu kami kirimkan ke labfor untuk ditimbang berapa berat tepatnya. Penyidikan terus dikembangkan," kata dia dihubungi terpisah.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, napi J masih dalam pemeriksaan penyidik Dit Resnarkoba Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Proses hukum tersangka napi J akan terus berjalan, sehingga ia akan kembali disidang. Itu akan memperberat hukuman yang sedang dijalani.
Sementara, tersangka PW ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng. Penyidikan kepada PW juga terus berjalan.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah A. Yuspahruddin mengatakan, napi J tentu akan terkena sanksi. Tentu, dengan bukti-bukti kuat yang menyimpulkan dia bersalah.
"Sanksinya (internal) disiplin, bisa tidak dapat hak-haknya. Proses hukumnya tentu berjalan."
Kata Yuspahruddin, pihaknya akan terus berupaya mewujudkan zero halinar (handphone, pungli, narkoba) di dalam lapas atau rutan. Upaya ini di antaranya dilakukan dengan menggandeng Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.
(zik)