Guru Honorer di Bandung Cabuli 13 Siswi
A
A
A
BANDUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang guru honorer salah satu SMP swasta Kota Bandung. Guru tersebut melakukan aksi cabul terhadap siswinya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, penangkapan N alias Cecep (53) bermula dari laporan orangtua siswi yang anaknya menjadi korban pencabulan pada September 2014.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata tersangka ini kabur ke Cianjur. Akhirnya kemarin tanggal 29, tersangka berhasil kita amankan," ucapnya di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (30/10/2014).
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban tersangka tidak hanya seorang siswi. "Sampai sekarang korbannya ada 13 siswi yang rata-rata berumur 12 sampai 15 tahun. Semua korban adalah siswi di sekolah tempatnya mengajar," jelasnya.
Disinggung soal kapan dan di mana Cecep berbuat cabul, Ngajib mengatakan, perbuatan yang tak sepatutnya itu dilakukan di dalam kelas saat jam kosong. "Tidak ada yang sampai disetubuhi. Para korban umumnya hanya diraba-raba saja," terangnya.
Atas perbuatannya, Cecep ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengatakan, penangkapan N alias Cecep (53) bermula dari laporan orangtua siswi yang anaknya menjadi korban pencabulan pada September 2014.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata tersangka ini kabur ke Cianjur. Akhirnya kemarin tanggal 29, tersangka berhasil kita amankan," ucapnya di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (30/10/2014).
Dari hasil penyelidikan, ternyata korban tersangka tidak hanya seorang siswi. "Sampai sekarang korbannya ada 13 siswi yang rata-rata berumur 12 sampai 15 tahun. Semua korban adalah siswi di sekolah tempatnya mengajar," jelasnya.
Disinggung soal kapan dan di mana Cecep berbuat cabul, Ngajib mengatakan, perbuatan yang tak sepatutnya itu dilakukan di dalam kelas saat jam kosong. "Tidak ada yang sampai disetubuhi. Para korban umumnya hanya diraba-raba saja," terangnya.
Atas perbuatannya, Cecep ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(zik)