Penyakit Intai Warga Sekitar Putri Cempo

Kamis, 30 Oktober 2014 - 13:42 WIB
Penyakit Intai Warga Sekitar Putri Cempo
Penyakit Intai Warga Sekitar Putri Cempo
A A A
KARANGANYAR - Warga di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Putri Cempo, baik yang di wilayah Solo maupun Karanganyar, dihantui ancaman berbagai penyakit.

Ini dipicu oleh kondisi lingkungan yang tidak sehat akibat sampah tak ditangani secara tepat. Meski TPA ini berada di wilayah Kota Solo, dampaknya meluas hingga Karanganyar. Di wilayah Kabupaten Karanganyar ada enam dusun di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo yang terkena dampak langsung. Udara dilingkungan mereka sudah terpolusi, bahkan air tanah juga ditengarai tercemar.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar sudah mengambil sampel air dan udara untuk diteliti lebih lanjut. Tapi menurut Kepala Dinkes Cucuk Heru Kusumo, sampai kini hasil pemeriksaan sampel air dan udara belum selesai.

Karena itu, dia belum dapat memberikan kesimpulan seberapa jauh dampak TPA sampah yang terletak di wilayah Kecamatan Mojosongo, Solo tersebut. Namun, secara kasat mata lokasi di sekitar TPA Putri Cempo diakui tidak layak sebagai tempat tinggal.

Jika mengacu struktur tanah, apabila berpasir maka jaraknya minimal 10 meter dari TPA. Untuk tanah yang tidak berpasir, jaraknya harus lebih jauh lagi. “Dengan kondisi tanah berpasir maka air di dalam tanah terlebih dahulu tersaring,” ujar Cucuk kemarin. Berbeda jika tidak berpasir, air lewat begitu saja sesuai jalurnya di dalam tanah karena tidak ada filter.

Kondisi di sekitar TPA sampah yang tidak sehat secara berlahan akan menimbulkan dampak bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Seperti polusi udara, dalam jangka pendek apabila terus menerus dihirup maka akan menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sementara jangka panjang bisa menimbulkan penyakit paru-paru.

Belum lagi kondisi TPA yang banyak terdapat serangga dan lalat juga akan menimbulkan problem kesehatan. Bahkan, logam berat yang masuk ke TPA juga berdampak terhadap kesehatan tubuh, yakni keganasan penyakit kanker juga meningkat. “Dari sisi kesehatan, warga di sekitar tempat pembuangan sampah sangat berisiko terkena beragam penyakit,” tandasnya.

Setelah hasil laboratorium dari pengecekan kondisi udara dan air, keluar maka Dinkes akan memberikan rekomendasi yang perlu dilakukan. Jika air tanahnya di bawah baku mutu, tidak boleh langsung dikonsumsi, melainkan harus melalui pengolahan yang menggunakan teknologi agar memenuhi standar kesehatan. Pihaknya tetap menganjurkan untuk memilih alternatif lain dengan mendapatkan sumber air yang sehat.

Selain itu, masyarakat setempat juga perlu dididik agar berperilaku hidup secara sehat. Jika tanah yang ditempati warga bukan tanah miliknya, dimungkinkan untuk dipindah ke lokasi lain yang lebih layak. Namun, jika memang tanah yang dihuni merupakan hak milik, solusinya adalah masuk dalam program rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

Kasubid Pengendalian Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar Soenarto mengatakan, pihaknya pekan depan akan melakukan pengecekan kondisi di sekitar TPA Putri Cempo guna memastikan apakah terjadi pencemaran lingkungan atau tidak. Pengecekan di lapangan nantinya juga melibatkan tim laboratorium.

Dari informasi sementara yang didapatkan petugas yang telah turun ke lapangan, asap yang muncul karena adanya pembakaran di TPA Putri Cempo. Polusi asap dinilai hanya insidental karena tidak terjadi terus-menerus.

Meski demikian, tingkat kebauan juga akan dicek apakah sesuai standar baku mutu atau tidak. Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebauan, terdapat dua sumber bau.

“Yakni bau dari odoran tunggal dan bau dari odoran campuran,” ujar Soenarto.

Untuk odoran tunggal, parameternya adalah amoniak, metil merkaptan, hidrogen sulfida, metil sulfida, dan stirena. Sementara untuk odoran campuran, parameternya cukup unik seperti jajak pendapat, yakni 50% dari minimal 8 penguji merasakan bau, maka dapat disimpulkan tercemar. Dengan kondisi di TPA Putri Cempo, dipastikan bahwa masuk kategori odoran campuran.

Selain itu, BLH juga akan mengecek kondisi air sungai di lokasi TPA apakah juga terjadi pencemaran. Sedangkan pemeriksaan kondisi tanah belum dapat dilakukan. Alasannya, BLH tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengujian tingkat pencemaran tanah di lokasi itu.

Ary Wahyu Wibowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)
pixels