Isi Surat Kemendagri Golkan Ahok Jadi Gubernur

Rabu, 29 Oktober 2014 - 16:17 WIB
Isi Surat Kemendagri...
Isi Surat Kemendagri Golkan Ahok Jadi Gubernur
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis akan menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, sesuai dengan surat dari Kemendagri yang diterima DPRD. Maka Ahok sudah otomatis dilantik menjadi gubernur.

"Berdasar isi surat yang kita terima. Otomatis Ahok akan menjadi Gubernur DKI Jakarta," ungkap Prasetio kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Prasetio pun memperlihatkan isi surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Nomor : 121.32/4438/OTDA
Sifat : Penting
Perihal : Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Kepada : Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta

di-

Jakarta.

Tertanggal, 28 Oktober 2014

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Wali Kota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
10 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
11 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
14 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved