Lagi, Polisi Bekuk Penjual Obat Aborsi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 14:47 WIB
Lagi, Polisi Bekuk Penjual Obat Aborsi
Lagi, Polisi Bekuk Penjual Obat Aborsi
A A A
BANDUNG - Polisi kembali mengungkap penjualan obat aborsi ilegal secara online di internet dengan tersangka Erwin Hendriyan, 42, yang dibekuk pada Senin (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, polisi membekuk Kankan Irawan alias Dimas, 32, pada Rabu 8 Oktober lalu yang juga menjual obat peng gugur kandungan melalui internet.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, tersangka Erwin ditangkap di agen titipan kilat (Tiki) JNE Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

“Ini (penangkapan) kedua kali. Kami menduga masih ada praktik penjualan obat aborsi ilegal ini,” kata Nugroho di Kantor Satres Nakoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, kemarin.

Nugroho menuturkan, modus tersangka Erwin yakni melakukan jual beli obat aborsi ilegal secara online.

“Di dalam blog, dia menawarkan obat aborsi manjur. Dengan membuka situs, orang dapat melihat paket obat aborsi yang ditawarkan tersangka,” tutur Nugroho.

Dia mengemukakan, harga perpaket obat pembunuh janin tersebut tergantung usia kandungan. “Harganya variatif, tergantung usia kandungan, maksimal lima bulan. Harga jual paling mahal Rp300.000 sampai Rp450.000 per paket,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, kata Nugroho, dia menjual obat tersebut kepada konsumen di seluruh Indonesia, termasuk Papua. “Penjualannya melalui blog.Tersangka mengaku, bulan ini telah menjual empat paket obat aborsi. Sedangkan bulan lalu menjual 15 paket obat aborsi,” kata Nugroho.

Pelaku Erwin, tutur Kasat Nar koba, telah melakukan prak tik jual beli obat aborsi selama tiga tahun. Tersangka bahkan memberikan brosur tata cara penggunaan obat ilegal tersebut. “Dalam obat yang dikirimkan ke pada konsumen, dia (pelaku) menyelipkan brosur cara pemakaian yang diambil dari internet,” tutur Kasat Nar koba.

Hingga kini, polisi masih mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan obat penggugur kandungan itu.

“Obat tersebut didapat tersangka secara online. Kalo yang Cytosol masih dicari apakah dari dalam atau dari luar (negeri).Berdasarkan tersangka,obat ini didapatkan dari sumber berbeda- beda,”ungkap dia.

Dari tangan tersangka Erwin,polisi menyita empat dus obat aborsi merek Cytosol yang mengandung misoprostol 30 tablet,satu dus Noprostol isi 50 tablet,satu dus Ibuprofen isi 60 tablet,delapan tablet Farsifen, beberapa kartu anjunga tunai mandiri ( ATM),dan handphone.

Tersangka dijerat UU RI No- mor36/ 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu Dino yang diduga juga menjual obat aborsi secara ilegal.

Sementara itu Erwin Hendriyan mengaku mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp4 juta- Rp5 juta perbulan dari penjualan obat aborsi via online ini.Bisnis obat pembunuh janin itu ditekuni Erwin sejak 2011 akhir.“ Saya gak punya kerja. Saya jualan karena liat- liat orang jualan diinternet. Ya saya ikut saja,” kata Erwin.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Bandung Susatyo Triwilopo mengatakan, obat aborsi yang dijual pelaku ilegal. Obat tersebut diperuntukan bagi penyakit maag kronis.

Menurut Susatyo, untuk mendapatkan obat itu harus dengan resep dokter. Sebab jika digunakan bukan peruntukannya, seperti aborsi akan mengakibatkan efek samping berbahaya bagi kesehatan. “ Akibatnya menyebabkan pendarahan pascajanin keluar dari kandungan,”kata Susatyo.

Bahkan, ungkap dia, mengonsumsi obat ini secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada otak dan jantung,bahkan menyebabkan janin cacat. Karena itu, Dinkes Kota Bandung meminta kepolisian terus memberantas praktek jual beli obat ini. “ Kami juga akan sudah kirim surat ke Komenkominfo( Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk melakukan penutupan blog yang menampilkan jual beli obat aborsi,” ungkap dia.

Agie Permadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)
pixels