Suami Dipenjara, Istri Lanjutkan Jual Ganja

Rabu, 29 Oktober 2014 - 03:48 WIB
Suami Dipenjara, Istri Lanjutkan Jual Ganja
Suami Dipenjara, Istri Lanjutkan Jual Ganja
A A A
CILEGON - Seorang ibu rumah tangga berinisial YS (34), warga Sukamaju, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon, karena kedapatan memiliki 64 paket ganja kering siap jual.

Diketahui, YS merupakan istri dari tersangka dalam kasus yang sama. Dia ditangkap setahun yang lalu, dan kini sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Serang.

“Kami menduga, tersangka ini melanjutkan usaha jual ganja suaminya, yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Serang,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon Wahyu Diana, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Dia menjelaskan, bahwa YS sering menjual barang haramnya tersebut kepada para sopir truk yang berada di kawasan pelabuhan Merak, Banten, dan sesekali digunakan untuk dirinya sendiri.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, dugaan adanya keterlibatn tahanan lapas, dan saat ini tersangka dititipkan di Lapas Serang,” tuturnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka YS, dia menjual per paketnya dengan harga Rp200 ribu kepada sopir truk.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 4 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8818 seconds (0.1#10.140)