SKPD Labuhanbatu Bentuk PPID
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu segera membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di jajaran masing-masing.
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sarbaini, mengatakan, setiap SKPD diminta segera memiliki badan dan pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi. “Bagi SKPD yang belum membentuk PPID Pembantu, untuk segera membentuknya dan berkoordinasi dengan PPID Utama agar memiliki kesamaan visi dan misi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Terutama dalam hal pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Sarbaini saat sosialisasi tentang peraturan bupati dan SOP PPID bersama USAID IUWASH di Rantauprapat, Senin (27/10).
Sarbaini mengatakan, sejak 24 Juli 2014, ada perubahan mendasar dalam tata kerja PPID di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. hal tersebut terkait diberlakukannya Undang- Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, memiliki kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik,” ujarnya.
Menurut Sarbaini, secara obyektif pemberlakuan peraturan perundangan tentang KIP memerlukan berbagai persiapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan kelembagaan, pengelola informasi, SDM, peranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukumnya di tingkat daerah.
Sementara Kasubbag Humas Pimpinan, Rajid Yuliawan, menjelaskan, sosialisasi diikuti 52 pesertadari pejabat eselon III dan IV atau PPID pembantu dari masing- masing SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu. Rajid menambahkan, sosialisasi kali ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Tampil sebagai narasumber, Kabid Aplikasi Telematika dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Ely Suhaeriah.
“Ini untuk mengoptimalkan jaminan hak masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Jadi, PPID diharapkan setiap saat dapat memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada yang membutuhkan,” katanya.
Sartana Nasution
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sarbaini, mengatakan, setiap SKPD diminta segera memiliki badan dan pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi. “Bagi SKPD yang belum membentuk PPID Pembantu, untuk segera membentuknya dan berkoordinasi dengan PPID Utama agar memiliki kesamaan visi dan misi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Terutama dalam hal pelayanan informasi kepada publik,” ungkap Sarbaini saat sosialisasi tentang peraturan bupati dan SOP PPID bersama USAID IUWASH di Rantauprapat, Senin (27/10).
Sarbaini mengatakan, sejak 24 Juli 2014, ada perubahan mendasar dalam tata kerja PPID di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. hal tersebut terkait diberlakukannya Undang- Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai konsekuensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, memiliki kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik,” ujarnya.
Menurut Sarbaini, secara obyektif pemberlakuan peraturan perundangan tentang KIP memerlukan berbagai persiapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan kelembagaan, pengelola informasi, SDM, peranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukumnya di tingkat daerah.
Sementara Kasubbag Humas Pimpinan, Rajid Yuliawan, menjelaskan, sosialisasi diikuti 52 pesertadari pejabat eselon III dan IV atau PPID pembantu dari masing- masing SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu. Rajid menambahkan, sosialisasi kali ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PPID Utama dan PPID Pembantu dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Tampil sebagai narasumber, Kabid Aplikasi Telematika dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Ely Suhaeriah.
“Ini untuk mengoptimalkan jaminan hak masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Jadi, PPID diharapkan setiap saat dapat memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada yang membutuhkan,” katanya.
Sartana Nasution
(ftr)