Pesta Sabu, 2 Warga Bangkalan Dibekuk
A
A
A
BANGKALAN - Jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus seorang bandar, dan pemakai narkoba jenis sabu, di Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing Saleh (42), warga Desa Parseh, Bangkalan. Disusul Moch Benyamin Siahailatua (45), warga Gubeng, Surabaya.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket SS seberat 3,00 gram, bong, pipet, korek api, dan kompor untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB)," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat. Di mana ada kabar pesta SS di rumah Saleh, di Desa Parseh. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan terjun ke lokasi.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tersangka Moch Benyamin yang baru saja selesai nyabu dalam bilik. Di lokasi juga ditemukan satu kantong plastik bekas SS," terang Sulis, sapaan akrab Kapolres.
Kemudian, petugas melakukan interogasi pada tersangka dapat dari mana barang haram tersebut, tersangka Benyamin mengaku bahwa SS yang dipakai dapat dari pemilik rumah. Lalu polisi menangkap tersangka Saleh.
"Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke mako untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Kedua tersangka tersebut, masing-masing Saleh (42), warga Desa Parseh, Bangkalan. Disusul Moch Benyamin Siahailatua (45), warga Gubeng, Surabaya.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket SS seberat 3,00 gram, bong, pipet, korek api, dan kompor untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB)," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Soelistiyono, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).
Ditambahkan dia, penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat. Di mana ada kabar pesta SS di rumah Saleh, di Desa Parseh. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan terjun ke lokasi.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tersangka Moch Benyamin yang baru saja selesai nyabu dalam bilik. Di lokasi juga ditemukan satu kantong plastik bekas SS," terang Sulis, sapaan akrab Kapolres.
Kemudian, petugas melakukan interogasi pada tersangka dapat dari mana barang haram tersebut, tersangka Benyamin mengaku bahwa SS yang dipakai dapat dari pemilik rumah. Lalu polisi menangkap tersangka Saleh.
"Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke mako untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
(san)