UMK Diusulkan Setara dengan Gaji PNS

Selasa, 28 Oktober 2014 - 04:00 WIB
UMK Diusulkan Setara...
UMK Diusulkan Setara dengan Gaji PNS
A A A
PASURUAN - Untuk mengantisipasi timbulnya gejolak buruh, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan penentuan besaran upah minimum kabupaten (UMK) disetarakan dengan gaji PNS.

Penyetaraan ini setidaknya akan meminimalisir tarik ulur besaran UMK yang terus berulang setiap akhir tahun.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, mengungkapkan, penentuan besaran UMK yang disamakan dengan gaji PNS diyakini akan menghilangkan gejolak buruh dengan perusahaan. Gejolak buruh dan majikan ini selalu terjadi pada penentuan besaran UMK dan pada saat UMK diterapkan.

Menurutnya, gejolak buruh ini terjadi saat sebagian besar perusahaan tidak mengajukan penangguhan atas ketentuan besaran UMK, tetapi perusahaan membayar upah buruh tidak sesuai aturan yang berlaku.

Silang pendapat ini pada akhirnya berujung pada gugatan hubungan industrial yang membutuhkan proses panjang dalam penyelesaiannya.

"Untuk menentukan besarnya gaji buruh, harus dilakukan dengan survei pasar dan kebutuhan hidup layak. Sementara, setelah UMK ditetapkan gubernur, pengusaha banyak yang tidak membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Ini jelas tidak adil," kata Suryono Pane.

Penyetaraan UMK denga gaji PNS ini bisa dilakukan dengan pengklasifikasian kelompok buruh sesuai dengan golongan dan pangkat yang berlaku bagi PNS. Dengan model ini, diyakini gejolak buruh tidak akan terjadi lagi.

Penetapan UMK didasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker ) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam Permenaker ini, komponen KHL ada 60 jenis antara lain transportasi, sewa kamar, listrik, air minum, ikan, daging, pakaian, dan buah-buahan empat sehat lima sempurna.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, menyatakan, penentuan besaran UMK ini kerap menimbulkan konflik antarpengusaha dan buruh.

"Besaran kenaikan KHL maksimal sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Penentuan KHL ini didasarkan atas tabulasi dari hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan," kata Yoyok Heri Sucipto.
(lis)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
50 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved