Tersangka Korupsi Lahan UGM Melapor ke Penyidik

Senin, 27 Oktober 2014 - 23:00 WIB
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan UGM Melapor ke Penyidik
A A A
YOGYAKARTA - Empat tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) melapor ke penyidik Kejaksaan Tinggi DIY.

"Iya hari ini tersangka lahan UGM melapor ke penyidik, mereka datang tadi pagi," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji saat ditemui di Gedung Kejati DIY, Senin (27/10/2014).

Seperti diketahui, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Status empat tersangka UGM, Soesamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah, tidak dikenai tahanan badan, tahanan kota, maupun tahanan rumah. Sehingga, tidak diperintahkan untuk wajib lapor. Tapi kenapa para tersangka melapor ke penyidik?

Purwanta mengungkapkan bahwa para tersangka melapor atas inisiatif pribadi. Jadwalnya seperti penerapan wajib lapor pada umumnya, yaitu hari Senin dan Kamis.

"Itu atas kesedian mereka sendiri, juga persetujuan antara tersangka dan penyidik. Tersangka kan mengajukan permohonan agar tidak ditahan dan salah satu isi permohonan itu tersangka bersedia melapor ke penyidik setiap hari Senin dan Kamis," jelasnya.

Penyidik juga terbantu dengan kesediaan tersangka melapor ke penyidik secara rutin sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu secara langsung membantu pemantauan keberadaan para tersangka.

"Ini sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah disidangkan, nanti kewenangan penahanan telah berpindah ke majelis hakim."

Pengacara tersangka, Augustinus Hutajulu saat dihubungi membenarkan kliennya melapor ke penyidik Kejati DIY. Namun dia tidak mengungkapkan apakah benar hal itu adalah keinginan para tersangka dan telah disetujui oleh penyidik.

Namun yang pasti, dia memang minta agar empat tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Selain itu, ada jaminan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM dan Rektor UGM bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Keempat tersangka, masing-masing adalah Profesor Soesamto yang dalam kasus ini selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (kini bernama Yayasan Fapertagama) kurun waktu 2000-2007. Soesamto saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM.

Kemudian Triyanto, yang saat ini menjabat Wakil Dekan 3 Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM. Dua tersangka lainnya, Toekidjo dan Ken Suratiyah. Ketiganya adalah pengurus yayasan.

Mereka disangka sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik UGM oleh Yayasan Pembina Pertanian seluas 4.000 meter persegi di Plumbon, Banguntapan, Bantul kurun waktu 2000-2007. Lahan tersebut diklaim oleh yayasan dan dijual kepada pengembang perumahan seharga Rp2 miliar lebih. Uang hasil penjualan diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan yayasan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY juga menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11,2 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)