Dinas TRTB Proses IMB Centre Point
A
A
A
MEDAN - Meski persoalan hukum Centre Point belum tuntas, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) telah memutuskan segera memproses izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Agra Citra Karisma (ACK) itu.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini memastikan IMB bangunan yang berada di Jalan Jawa tersebut akan terbit setelah perubahan peruntukan dan analisis dampak lingkungan (amdal) dari bangunan itu selesai."Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir," ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, kemarin.
Salah satu alasan kenapa pihaknya berani memproses IMB Centre Point adalah menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diterbitkannya IMB Centre Point, Sampurno mengaku sangat membantu pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB. "Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target," ungkapnya.
Sebelum menerbitkan IMB Centre Point, langkah awal yang akan dilakukan Pemko Medan adalah mengajukan perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan."Dulu, Jalan Jawa itu hanya kawasan permukiman biasa, karena telah berubah menjadi kawasan mix use yakni industri seperti mal, apartemen, dan sebagainya, maka perlu perubahan peruntukan dari DPRD," kata Sampurno.
Selain mengubah peruntukan, PT ACK juga harus segera memperoleh izin amdal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar IMB bisa diproses.
"Salah satu syarat diterbitkannya IMB terhadap bangunan yakni setelah pemohon memiliki dokumen lingkungan hidup," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum Pemko Medan, Bambang, mengakui kalau Perwal No. 41/2012 sudah direvisi. Dimana di dalam perwal itu sudah mencantumkan bahwa keputusan dari pengadilan sudahdapat dijadikan sebagai alas hak. Namun, hingga saat ini pihaknya masihmenunggu petunjuk Mahkamah Agung (MA). Sebab, untuk mengeluarkan IMB harus memenuhi banyak persyaratan. Meskipun status lahan sudah menjadi milik PT ACK dengan status hukum yang inkrah dari MA, namun masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti harus melampirkan PBB dan juga tidak adanya silang sengketa.
"Kalau sampai saat ini masih ada gugatan Menteri BUMN terkait eksekusi lahan ke MA, makanya masih ada silang sengketa jadi belum bisa dikeluarkan IMB-nya, Pemko Medan masih harus menunggu petunjuk secara tertulis dari MA terkait hal itu," ucap Bambang.
Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menyatakan, IMB Centre Point dapat diproses setelah PT ACK memiliki alas hak. Menurut dia, putusan pengadilan bukanlah alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Apabila Pemko Medan ingin memproses IMB Centre Point atas dasar putusan pengadilan, Perda No 5/ 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan harus direvisi. "Tidak bisa hanya perwalnya saja, perda juga harus direvisi," ujar Godfried.
Diketahui, penerbitan IMB Centre Point sempat menjadi polemik. Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat memberitakan rekomendasi kepada Dinas TRTB perihal penerbitan IMB Centre Point. Surat sakti ini kemudian jadi dilema bagi Pemko Medan. Di satu sisi Pemko Medan memang harus menghormati dan menghargai putusan MA yang telah memenangkan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik lahan di Jalan Jawa itu.
Tapi di sisi lain Pemko Medan harus mematuhi surat dari Kementerian BUMN yang meminta agar Pemko Medan tidak memproses IMB Centre Point karena hingga sekarang status tanahnya masih bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hingga kini masih ada perlawanan dari Menteri BUMN dengan mengajukan PK ke MA. Di sisi lain lagi, hingga kini proses penanganan perkara hukum pidana terkait Centre Point masih berlanjut di kejaksaan agung.
Lia anggia nasution
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini memastikan IMB bangunan yang berada di Jalan Jawa tersebut akan terbit setelah perubahan peruntukan dan analisis dampak lingkungan (amdal) dari bangunan itu selesai."Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir," ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, kemarin.
Salah satu alasan kenapa pihaknya berani memproses IMB Centre Point adalah menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diterbitkannya IMB Centre Point, Sampurno mengaku sangat membantu pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi IMB. "Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target," ungkapnya.
Sebelum menerbitkan IMB Centre Point, langkah awal yang akan dilakukan Pemko Medan adalah mengajukan perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan."Dulu, Jalan Jawa itu hanya kawasan permukiman biasa, karena telah berubah menjadi kawasan mix use yakni industri seperti mal, apartemen, dan sebagainya, maka perlu perubahan peruntukan dari DPRD," kata Sampurno.
Selain mengubah peruntukan, PT ACK juga harus segera memperoleh izin amdal dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar IMB bisa diproses.
"Salah satu syarat diterbitkannya IMB terhadap bangunan yakni setelah pemohon memiliki dokumen lingkungan hidup," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum Pemko Medan, Bambang, mengakui kalau Perwal No. 41/2012 sudah direvisi. Dimana di dalam perwal itu sudah mencantumkan bahwa keputusan dari pengadilan sudahdapat dijadikan sebagai alas hak. Namun, hingga saat ini pihaknya masihmenunggu petunjuk Mahkamah Agung (MA). Sebab, untuk mengeluarkan IMB harus memenuhi banyak persyaratan. Meskipun status lahan sudah menjadi milik PT ACK dengan status hukum yang inkrah dari MA, namun masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti harus melampirkan PBB dan juga tidak adanya silang sengketa.
"Kalau sampai saat ini masih ada gugatan Menteri BUMN terkait eksekusi lahan ke MA, makanya masih ada silang sengketa jadi belum bisa dikeluarkan IMB-nya, Pemko Medan masih harus menunggu petunjuk secara tertulis dari MA terkait hal itu," ucap Bambang.
Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menyatakan, IMB Centre Point dapat diproses setelah PT ACK memiliki alas hak. Menurut dia, putusan pengadilan bukanlah alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Apabila Pemko Medan ingin memproses IMB Centre Point atas dasar putusan pengadilan, Perda No 5/ 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan harus direvisi. "Tidak bisa hanya perwalnya saja, perda juga harus direvisi," ujar Godfried.
Diketahui, penerbitan IMB Centre Point sempat menjadi polemik. Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat memberitakan rekomendasi kepada Dinas TRTB perihal penerbitan IMB Centre Point. Surat sakti ini kemudian jadi dilema bagi Pemko Medan. Di satu sisi Pemko Medan memang harus menghormati dan menghargai putusan MA yang telah memenangkan PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pemilik lahan di Jalan Jawa itu.
Tapi di sisi lain Pemko Medan harus mematuhi surat dari Kementerian BUMN yang meminta agar Pemko Medan tidak memproses IMB Centre Point karena hingga sekarang status tanahnya masih bersengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hingga kini masih ada perlawanan dari Menteri BUMN dengan mengajukan PK ke MA. Di sisi lain lagi, hingga kini proses penanganan perkara hukum pidana terkait Centre Point masih berlanjut di kejaksaan agung.
Lia anggia nasution
(bbg)