Bawa 18 Gram Sabu, Oknum Polisi Diciduk

Senin, 27 Oktober 2014 - 13:41 WIB
Bawa 18 Gram Sabu, Oknum...
Bawa 18 Gram Sabu, Oknum Polisi Diciduk
A A A
MEDAN - Aiptu J Ketaren, oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Deli Serdang, diciduk petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 18 gram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kaleng lem kambing dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam BK 1067 RM milik tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (26/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tamora-Medan, Desa Wonosari, Kecamatan Tamora, Kabupaten Deli Serdang.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Lalu kita kembangkan dan pada saat melintas di kawasan itu tersangka kita tangkap," katanya, Senin (27/10/2014).

Kemudian, sambung dia, dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dicek, informasi tersebut benar.

"Informasi itu tentu ditelusuri informasinya. Lalu dilakukan pengintaian dan penyergapan setelah informasinya akurat. Kemudian diperiksa dan ditemukanlah narkoba itu sesuai dengan informasi yang kita terima," ujarnya.

Setelah penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan termasuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kompleks Asrama Polisi (Aspol) Polres Deli Serdang pada pukul 15.00-16.30 WIB.

"Untuk penggeledahan itu istri tersangka juga menyaksikan, termasuk personel Pengamanan Objek Vital (Pam Ovit) dipimpin Komisaris Polisi (Kompol) R Ambarita, termasuk keluarga tersangka, Wakapolres Deli Serdang, Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, dan petugas dari Profesi dan Pengamanan (Propam)."

Namun, petugas tidak menemukan adanya narkoba di rumah tersangka. "Meski begitu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4667 seconds (0.1#10.140)