2 Jurnalis Perancis Divonis 2 Bulan 15 Hari
A
A
A
JAYAPURA - Dua jurnalis asal Perancis yang bekerja di Arte TV, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Burrot divonis hukuman dua bulan lima belas hari penjara dan denda Rp2 juta di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Jumat (24/10/2014).
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp2 juta.
Dua jurnalis Perancis ini dinyatakan bersalah menyalahkangunakan visa di Papua oleh majelis hakim PN Klas 1A Jayapura, Martinus Bala saat membacakan putusan.
Dalam amarnya, Martinus menyatakan dua jurnalis ini terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider penjara 1 bulan.
Hal yang meringankan terdakwa bahwa selama di persidangan keduanya telah bersikap sopan dan mengakui kesalahan serta meminta maaf atas kejadian ini.
Sementara hal yang memberatkan akibat perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.
Sementara itu kuasa hukum dua jurnalis Perancis, Aristo Pangaribuan saat diwawancarai wartawan menyesalkan keputusan majelis hakim yang masih mengkriminalisasi pers.
Padahal hukuman yang telah dijalani keduanya adalah dua bulan dua belas hari. Sengan adanya putusan majelis hakim kedua kliennya masih harus menjalani hukuman selama tiga hari ke depan.
Aristo menambahkan, sangat menyesalkan putusan ini apalagi klien kami belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua.
Aristo juga memohon maaf kepada pers di Indonesia sebab belum bisa meluruskan pemahaman jurnalistik itu di dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya dua jurnalis asing asal Perancis yang bekerja pada televisi Arte TV Perancis ditahan Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Polisi menuding keduanya terlibat membantu pergerakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lanny Jaya.
Pada penangkapan itu polisi juga menemukan paspor dinas dan paspor sipil yang dimiliki Valentine.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan pihak Imigrasi Jayapura karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp2 juta.
Dua jurnalis Perancis ini dinyatakan bersalah menyalahkangunakan visa di Papua oleh majelis hakim PN Klas 1A Jayapura, Martinus Bala saat membacakan putusan.
Dalam amarnya, Martinus menyatakan dua jurnalis ini terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider penjara 1 bulan.
Hal yang meringankan terdakwa bahwa selama di persidangan keduanya telah bersikap sopan dan mengakui kesalahan serta meminta maaf atas kejadian ini.
Sementara hal yang memberatkan akibat perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.
Sementara itu kuasa hukum dua jurnalis Perancis, Aristo Pangaribuan saat diwawancarai wartawan menyesalkan keputusan majelis hakim yang masih mengkriminalisasi pers.
Padahal hukuman yang telah dijalani keduanya adalah dua bulan dua belas hari. Sengan adanya putusan majelis hakim kedua kliennya masih harus menjalani hukuman selama tiga hari ke depan.
Aristo menambahkan, sangat menyesalkan putusan ini apalagi klien kami belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua.
Aristo juga memohon maaf kepada pers di Indonesia sebab belum bisa meluruskan pemahaman jurnalistik itu di dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya dua jurnalis asing asal Perancis yang bekerja pada televisi Arte TV Perancis ditahan Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Polisi menuding keduanya terlibat membantu pergerakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lanny Jaya.
Pada penangkapan itu polisi juga menemukan paspor dinas dan paspor sipil yang dimiliki Valentine.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan pihak Imigrasi Jayapura karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan Keamanan Negara Republik Indonesia.
(sms)