2 Jurnalis Perancis Divonis 2 Bulan 15 Hari

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 22:01 WIB
2 Jurnalis Perancis...
2 Jurnalis Perancis Divonis 2 Bulan 15 Hari
A A A
JAYAPURA - Dua jurnalis asal Perancis yang bekerja di Arte TV, Thomas Charles Dandois dan Marie Valentine Burrot divonis hukuman dua bulan lima belas hari penjara dan denda Rp2 juta di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura Jumat (24/10/2014).

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut empat bulan penjara kurungan dan denda Rp2 juta.

Dua jurnalis Perancis ini dinyatakan bersalah menyalahkangunakan visa di Papua oleh majelis hakim PN Klas 1A Jayapura, Martinus Bala saat membacakan putusan.

Dalam amarnya, Martinus menyatakan dua jurnalis ini terbukti bersalah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider penjara 1 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa bahwa selama di persidangan keduanya telah bersikap sopan dan mengakui kesalahan serta meminta maaf atas kejadian ini.

Sementara hal yang memberatkan akibat perbuatan keduanya bisa berakibat buruk untuk pemberitaan tentang Indonesia.

Sementara itu kuasa hukum dua jurnalis Perancis, Aristo Pangaribuan saat diwawancarai wartawan menyesalkan keputusan majelis hakim yang masih mengkriminalisasi pers.

Padahal hukuman yang telah dijalani keduanya adalah dua bulan dua belas hari. Sengan adanya putusan majelis hakim kedua kliennya masih harus menjalani hukuman selama tiga hari ke depan.

Aristo menambahkan, sangat menyesalkan putusan ini apalagi klien kami belum melakukan kerja jurnalistik dan mereka hanya melakukan riset serta observasi tentang Papua.

Aristo juga memohon maaf kepada pers di Indonesia sebab belum bisa meluruskan pemahaman jurnalistik itu di dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya dua jurnalis asing asal Perancis yang bekerja pada televisi Arte TV Perancis ditahan Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Polisi menuding keduanya terlibat membantu pergerakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lanny Jaya.

Pada penangkapan itu polisi juga menemukan paspor dinas dan paspor sipil yang dimiliki Valentine.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan pihak Imigrasi Jayapura karena diduga melakukan pelanggaran imigrasi di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan Keamanan Negara Republik Indonesia.
(sms)
Berita Terkait
Jurnalis Asing Terbius...
Jurnalis Asing Terbius Keindahan Kota Lombok
Awasi Orang Uighur dan...
Awasi Orang Uighur dan Wartawan Asing, Polisi China Pasang Teknologi Canggih
Cerita Jurnalis Asing...
Cerita Jurnalis Asing Takjub Ada Fasilitas Pijat di Indonesia Arena
Jurnalis Asing Konfirmasi...
Jurnalis Asing Konfirmasi Duel Timnas Indonesia vs Argentina Digelar Juni Mendatang
Jurnalis Asing: Berita...
Jurnalis Asing: Berita Kerusuhan di Kanjuruhan Jadi Headline di Negara Kami
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
10 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
11 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
16 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
18 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
19 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
21 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved