Brigadir SN Juga Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 15:29 WIB
Brigadir SN Juga Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Brigadir SN Juga Jadi Pengedar Sabu-Sabu
A A A
SEMARANG - Brigadir Suryo Nugroho (25) anggota Polsek Banyumanik yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng karena penyalahgunaan narkoba juga diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Itu berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan penyidik Sub Direktorat III Dit Resnarkoba Polda Jateng.

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengatakan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka itu 7 gram terbagi 2 paket plastik klip.

"Pengedar juga. Barang bukti 7 gram itu tidak mungkin (dipakai) sendirian lah," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (24/10/2014) selepas Salat Jumat.

Penyidikan sementara, kata dia, memang selain tersangka ini sebagai pemakai narkoba juga pengedar.

Sehingga dijerat pasal berlapis. "Tersangka sudah ditahan (di Polda Jateng). Penyidikan jalan terus," lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol A Liliek Darmanto, mengatakan, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat bisa dijatuhkan kepada tersangka.

"Aturannya sudah ada. Ketentuannya apa ya selalu diikuti," kata dia ditemui terpisah.
Diketahui, aturan-aturan yang ada terkait pemberhentian anggota Polri terdapat di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri (KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam aturan itu disebutkan beberapa unsur-unsur yang bisa membuat seorang polisi dipecat. Di antaranya melakukan tindak pidana, dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota polri oleh atasan hukumnya (ankum) dan dihukum (disangka melakukan tindak pidana) dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Tersangka Brigadir Suryo Nugroho itu dijerat penyidik dengan pasal berlapis; Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 114 ayat (2) itu diketahui ancaman maksimal dari tersangka peredaran narkotika golongan 1 di atas 5 gram, bisa pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sabu-sabu itu termasuk narkotika golongan 1.

"Ketentuan yang ada tentu diikuti. Oknum polisi bisa di PTDH tanpa harus menunggu inkracht (putusan pengadilan mengenai tindak pidananya). Jika pimpinan sudah menghendaki ya bisa, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan," lanjutnya.

Terkait oknum polisi yang tersangkut kasus narkoba di Jateng, kata Liliek, sebenarnya Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali, sudah kontinyu mengingatkan. Baik langsung maupun via telegram yang dikirimkan ke jajaran.

"Narkoba itu kalau tidak bentengi diri, pasti kita bisa kena. Mau pejabat, pejabat tinggi, sipil, orang pinter, orang bodo, kalau tidak bentengi diri ya bisa kena. Jadi semuanya tergantung individu masing-masing," jelasnya.

Diketahui, Brigadir Suryo Nugroho ditangkap pada Minggu 12 Oktober 2014 sekira pukul 19.00 di depan rumah kosong nomor 13 Jalan Mulawarman, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Barang buktinya dua paket sabu – sabu dibungkus plastik klip bening, dua lembar bukti transfer BCA, sebuah telepon seluler (ponsel) dan sampel urine.

Tersangka membeli sabu – sabu dari seseorang berinisial N yang berada di Yogyakarta dengan cara transfer sekira setengah jam sebelum akhirnya ditangkap atau sekira pukul 18.30 WIB.

Setengah jam kemudian, tersangka dihubungi N, memberikan alamat tempat mengambil sabu – sabu yang dipesan itu. Lokasinya depan rumah kosong di Jalan Mulawarman tersebut.

Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka menuju alamat pengambilan, mengambil 2 paket sabu – sabu masing – masing satu paket dalam bungkus plastik klip bening dibungkus plastik kresek warna hitam. Saat berjalan mau pulang, petugas dari Polda Jateng menangkapnya dengan barang bukti itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5200 seconds (0.1#10.140)