2 PNS Banyuasin Mark Up Anggaran Pengadaan Lahan Kuburan
A
A
A
BANYUASIN - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banyuasin, memark-up anggaran pengadaan lahan kuburan senilai Rp3,8 miliar. Keduanya berinisial AF dan SB, berdinas di Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejari Pangkalan Balai Suwito, melalui Kasi Intel M Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Ryan Sumarta mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan mark up anggaran dalam pengadaan lahan makam untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas 5,626 hektare, di Dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, dengan anggaran total Rp3,8 miliar,
"Jadi modusnya, keduanya diduga telah melakukan pemotongan harga beli lahan dari yang sebenarnya, sehingga warga tidak menerima dana yang telah dianggarkan dengan full," ujar Ryan, kepada wartawan, Kamis (24/10/2014).
Mengenai jumlah kerugian, pihaknya belum dapat mengetahuinya, karena masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Banyuasin.
Seperti diketahui, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Banyuasin telah melakukan pembebasan lahan seluas 5,626 hektare yang nantinya akan digunakan sebagai pemakaman, pada tahun 2013, melalui anggaran APBD Banyuasin 2013.
Biaya pembebasan lahan disepakati Rp50.000 per meter, belum termasuk ganti rugi tanaman di lahan tersebut. Selain kasus tersebut, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Banyuasin 2013.
"Saat ini kita masih terus mendalami penyelidikan dan belum bisa menetapkan tersangka terkait kasus ini," tutupnya.
Kepala Kejari Pangkalan Balai Suwito, melalui Kasi Intel M Iqbal, didampingi Kasi Pidsus Ryan Sumarta mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan mark up anggaran dalam pengadaan lahan makam untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan luas 5,626 hektare, di Dusun Bintang Campak, Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, dengan anggaran total Rp3,8 miliar,
"Jadi modusnya, keduanya diduga telah melakukan pemotongan harga beli lahan dari yang sebenarnya, sehingga warga tidak menerima dana yang telah dianggarkan dengan full," ujar Ryan, kepada wartawan, Kamis (24/10/2014).
Mengenai jumlah kerugian, pihaknya belum dapat mengetahuinya, karena masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Banyuasin.
Seperti diketahui, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Banyuasin telah melakukan pembebasan lahan seluas 5,626 hektare yang nantinya akan digunakan sebagai pemakaman, pada tahun 2013, melalui anggaran APBD Banyuasin 2013.
Biaya pembebasan lahan disepakati Rp50.000 per meter, belum termasuk ganti rugi tanaman di lahan tersebut. Selain kasus tersebut, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Banyuasin 2013.
"Saat ini kita masih terus mendalami penyelidikan dan belum bisa menetapkan tersangka terkait kasus ini," tutupnya.
(san)