Tipu via Facebook, Tiga WNA Nigeria Dibekuk

Rabu, 22 Oktober 2014 - 10:07 WIB
Tipu via Facebook, Tiga WNA Nigeria Dibekuk
Tipu via Facebook, Tiga WNA Nigeria Dibekuk
A A A
BANDUNG - Anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI), terkait kasus penipuan melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AFO alias WIL, seorang WNA Nigeria, di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari tangan tersangka, kita dapatkan barang bukti HP, SIM Card, dan laptop. Dari hasil pengembangan, anggota kembali menangkap WNA Nigeria lain, yakni OTG dan pacarnya yang seorang WNI, berinisial NKH,” terang Martin, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (22/10/2014).

Dalam menjalankan aksinya, AFO berkenalan dengan korban melalui Facebook dengan akun Nigel Frank. Saat itu, AFO memberikan suatu hadiah pada korban, Namun hadiah tersebut ditahan oleh jasa pengiriman ‘APC’ dan harus ditebus senilai Rp267 juta.

Pada saat itu, AFO menyuruh agar korban mentransfer uang ‘tebusan’ ke sebuah rekening Bank BTN a.n Rike Mutia dan Bank Mandiri Syariah a.n Samsul Bahri, sesuai dengan perjanjian dari pihak ‘APC’ melalui pesan singkat.

“Ternyata rekening yang di sms-kan oleh AFO itu hanya akal-akalan saja. Itu sms, ternyata dari seorang teman AFO yang juga seorang WNA Nigeria, ORA alias BRI, yang saat ini telah ditangkap juga,” jelasnya.

Kini, para tersangka ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Mereka diancam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6974 seconds (0.1#10.140)