Polres Kudus Sidik Dugaan Korupsi Bansos Kementan
A
A
A
KUDUS - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah mulai menyidik kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pengembangan produktifitas tanah dan progam optimasi lahan yang dikucurkan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Kudus. Aparat kepolisian juga masih terus menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Bansos untuk pengembangan produktifitas tanah dan progam optimasi lahan itu dikucurkan tahun 2012. Kegiatannya beragam mulai dari pengadaan jaringan irigasi, pengadaan pupuk dan benih serta pengembangan mikrobia untuk menyuburkan tanah.
Ada lima gabungan kelompok tani (gapoktan) di lima desa di Kabupaten Kudus yang menerima bantuan dari APBN tersebut.
Kelima gapoktan tersebut berada di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan; Desa Bulungcangkring dan Bulungkulon, Kecamatan Jekulo; Desa Temulus, Kecamatan Mejobo dan Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tiap gapoktan menerima bantuan Rp240 juta. Atau jika ditotal bantuan yang dikucurkan sekitar Rp1,2 miliar. Dana bansos itu dikucurkan dari APBN melalui Pemprov Jateng dan langsung masuk ke rekening bank milik masing-masing gapoktan penerima di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajarannya.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek dari Kementerian Pertanian tersebut. Hanya saja, Bambang enggan merinci apa saja dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Bambang khawatir jika diekspose secara detail, justru malah akan menghambat proses penyidikan. Sebab bisa jadi pihak-pihak terkait malah akan menghilangkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang disidik kepolisian itu.
“Yang pasti kasus itu memang kita tangani. Kita masih mencari berbagai bukti terkait. Itu saja,” kata Bambang saat ditemui di sela-sela sidak di Polsek Mejobo, Selasa (21/10/2014).
Berdasar penelusuran, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus bansos Kementerian Pertanian ini sudah disampaikan ke sejumlah instansi terkait. Mulai dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus dan lain sebagainya.
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mulai dari gapoktan penerima, pemerintahan desa setempat hingga jajaran Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus.
Bambang menargetkan, proses penyidikan kasus ini rampung sebelum akhir tahun ini.
Hasil penyidikan itu akan menentukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus bansos Kementerian Pertanian tersebut. “Soal hasilnya apa lihat saja nanti. Berapa kerugiannya kan juga harus ada auditnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus Budi Santoso mengatakan, pihaknya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait bansos Kementrian Pertanian ini.
Pihaknya pun menjelaskan berbagai hal mulai dari proses awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan yang didanai bansos APBN tersebut.
“Kalau soal anggaran dari pusat melalui provinsi langsung ke rekening penerima. Mekanismenya memang seperti itu,” paparnya.
Selama kegiatan proyek, personil Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus dilibatkan untuk membantu para petani yang tergabung dalam gapoktan penerima bansos tersebut. Misalnya soal pengadaan mikroorganisme lokal (MoL) hingga penggunaan dolomit (kapur pertanian) di lahan gapoktan.
“Apa yang diketahui dan kondisi di lapangan sudah kita jelaskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Bansos untuk pengembangan produktifitas tanah dan progam optimasi lahan itu dikucurkan tahun 2012. Kegiatannya beragam mulai dari pengadaan jaringan irigasi, pengadaan pupuk dan benih serta pengembangan mikrobia untuk menyuburkan tanah.
Ada lima gabungan kelompok tani (gapoktan) di lima desa di Kabupaten Kudus yang menerima bantuan dari APBN tersebut.
Kelima gapoktan tersebut berada di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan; Desa Bulungcangkring dan Bulungkulon, Kecamatan Jekulo; Desa Temulus, Kecamatan Mejobo dan Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Tiap gapoktan menerima bantuan Rp240 juta. Atau jika ditotal bantuan yang dikucurkan sekitar Rp1,2 miliar. Dana bansos itu dikucurkan dari APBN melalui Pemprov Jateng dan langsung masuk ke rekening bank milik masing-masing gapoktan penerima di Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke jajarannya.
Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proyek dari Kementerian Pertanian tersebut. Hanya saja, Bambang enggan merinci apa saja dugaan penyimpangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Bambang khawatir jika diekspose secara detail, justru malah akan menghambat proses penyidikan. Sebab bisa jadi pihak-pihak terkait malah akan menghilangkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang disidik kepolisian itu.
“Yang pasti kasus itu memang kita tangani. Kita masih mencari berbagai bukti terkait. Itu saja,” kata Bambang saat ditemui di sela-sela sidak di Polsek Mejobo, Selasa (21/10/2014).
Berdasar penelusuran, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus bansos Kementerian Pertanian ini sudah disampaikan ke sejumlah instansi terkait. Mulai dari Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus dan lain sebagainya.
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mulai dari gapoktan penerima, pemerintahan desa setempat hingga jajaran Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus.
Bambang menargetkan, proses penyidikan kasus ini rampung sebelum akhir tahun ini.
Hasil penyidikan itu akan menentukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus bansos Kementerian Pertanian tersebut. “Soal hasilnya apa lihat saja nanti. Berapa kerugiannya kan juga harus ada auditnya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus Budi Santoso mengatakan, pihaknya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait bansos Kementrian Pertanian ini.
Pihaknya pun menjelaskan berbagai hal mulai dari proses awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan yang didanai bansos APBN tersebut.
“Kalau soal anggaran dari pusat melalui provinsi langsung ke rekening penerima. Mekanismenya memang seperti itu,” paparnya.
Selama kegiatan proyek, personil Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus dilibatkan untuk membantu para petani yang tergabung dalam gapoktan penerima bansos tersebut. Misalnya soal pengadaan mikroorganisme lokal (MoL) hingga penggunaan dolomit (kapur pertanian) di lahan gapoktan.
“Apa yang diketahui dan kondisi di lapangan sudah kita jelaskan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
(sms)