Alasan Petugas Razia Panti Pijat Ilegal
A
A
A
SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang hari ini merazia panti pijat ilegal di Jalan Simongan Raya, Kota Semarang. Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro PM, razia dan pembongkaran panti pijat ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Ini komitmen kami untuk menegakkan SK Walikota Nomor 59 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat khususnya pelacuran. Laporan masyarakat sebelumnya mengatakan di lokasi-lokasi panti pijat ini sering dilakukan praktik pelacuran itu," kata dia, Senin (20/10/2014).
Endro mengaku, panti pijat plus-plus di Kota Semarang masih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan melakukan penertiban.
"Memang masih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Akan kami lakukan tindakan terus untuk memberantas mereka," imbuhnya.
Disinggung mengenai tiga wanita yang diamankan dalam razia panti pijat ilegal itu, Endro mengatakan akan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan pendataan. Tidak menutup kemungkinan ketiga wanita yang diamankan itu akan dikirim ke ke Balai Rehabilitasi Sosial (Barehsos) Wanito Utomo Solo.
"Ini komitmen kami untuk menegakkan SK Walikota Nomor 59 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat khususnya pelacuran. Laporan masyarakat sebelumnya mengatakan di lokasi-lokasi panti pijat ini sering dilakukan praktik pelacuran itu," kata dia, Senin (20/10/2014).
Endro mengaku, panti pijat plus-plus di Kota Semarang masih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan melakukan penertiban.
"Memang masih banyak dan tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang. Akan kami lakukan tindakan terus untuk memberantas mereka," imbuhnya.
Disinggung mengenai tiga wanita yang diamankan dalam razia panti pijat ilegal itu, Endro mengatakan akan dibawa ke kantor untuk kemudian dilakukan pendataan. Tidak menutup kemungkinan ketiga wanita yang diamankan itu akan dikirim ke ke Balai Rehabilitasi Sosial (Barehsos) Wanito Utomo Solo.
(zik)