Parkir Liar di Jalan Siliwangi Dikeluhkan Warga

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 23:34 WIB
Parkir Liar di Jalan...
Parkir Liar di Jalan Siliwangi Dikeluhkan Warga
A A A
SEMARANG - Parkir liar di depan kantor Imigrasi dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, banyak dikeluhkan warga, karena sering menjadi salah satu penyebab kemacetan.

Pantauan di lapangan, setiap hari kerja, puluhan kendaraan roda empat dan roda dua terparkir di bahu jalan. Bahkan, tidak jarang, parkir kendaraan para pengunjung tersebut mengular hingga puluhan meter.

Keluar masuk kendaraan yang hendak parkir membuat jalanan sering macet. Para pengendara yang melintas terpaksa harus berhenti, dan menunggu jika ada mobil yang hendak memarkirkan mobilnya di lokasi itu.

"Sudah lama aktivitas parkir liar ini, namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas dari Pemkot Semarang," kata Agus (36), warga Tugurejo Semarang, saat ditemui di lokasi, Sabtu (18/10/2014).

Menurut Agus, pelebaran jalan Siliwangi, akan menjadi sia-sia jika aksi parkir liar itu dibiarkan.

"Ini justru memberikan tempat kepada jukir-jukir liar itu memperkaya diri mereka sendiri. Pemkot harusnya melakukan tindakan, jangan biarkan berlarut-larut," tegasnya.

Hal itu dibenarkan pakar transportasi publik Semarang Djoko Setijowarno. Menurut dia, pelebaran jalan di Kota Semarang khususnya Jalan Siliwangi, bukanlah solusi untuk mengatasi kemacetan.

"Mau mengatasi macet bagaimana? Satu lajur di jalan itu (Siliwangi) digunakan untuk parkir liar. Bahkan trotoar juga dimanfaatkan untuk parkir, sehingga merugikan pejalan kaki," kata dia.

Pelebaran dan peningkatan jalan tersebut, menurutnya tidak banyak memberikan manfaat. Sebaliknya, hanya memberikan kesempatan kepada preman untuk beraksi dengan usaha parkir liarnya.

"Kenapa begitu? Karena hasil parkir itu tidak disetorkan ke pemkot. Selain masyarakat pengguna jalan, pemkot jelas dirugikan," paparnya.

Hingga kini, tidak ada keberanian dari Pemkot Semarang untuk menindak aktivitas parkir di lokasi itu. Padahal jelas, hal itu telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas. "Sepertinya Pemkot tidak berdaya dan tidak mau menindaknya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Parkir Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang Tri Wibowo hanya menyayangkan aktivitas parkir liar di lokasi itu, dan berjanji akan melakukan penertiban.

"Sebenarnya sudah sering kami lakukan sidak untuk mengantisipasi adanya parkir liar. Jukir liar juga sering kami tangkap," kata dia.

Tapi, hal tersebut tidak membuat aktivitas parkir liar berkurang. Sebab, setelah ditangkap, para jukir akan kembali melakukan aksinya itu.

“Regulasi bagi mereka masih lemah. Kita tangkap, paling juga hanya kena tindak pidana ringan (tipiring) saja. Setelah itu mereka beraksi kembali,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, kerjasama antar lini harus ditingkatkan. Selain regulasi, lokasi-lokasi untuk kantong parkir juga harus dicarikan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)