DPRD DKI Akan Pelajari Perppu No 1/2014

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 01:12 WIB
DPRD DKI Akan Pelajari...
DPRD DKI Akan Pelajari Perppu No 1/2014
A A A
JAKARTA - DPRD DKI akan mempelajari Perppu No 1/2014 terkait pernyataan Tim Advokasi DPP Gerindra soal bisa dibatalkannya pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mengaku sampai saat ini belum mendalami Perppu No.1/2014 yang menggantikan UU No 22/2014 tentang Pilkada.

"Saya belum mendalami Perppu itu. Nanti saya akan pelajari lagi," ujar Taufik saat dihubungi oleh Sindonews, Jumat 17 Oktober kemarin.

Taufik menegaskan, sampai saat ini belum mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kan harus petunjuk dari Kemendagri pakai Perppu atau pakai UU Kekhususan DKI atau pakai yang mana. Jadi kita belum tahu," tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menambahkan, seharusnya payung hukum yang digunakan ialah UU No 29/2007 mengenai UU Kekhususan DKI.

"Setahu saya UU Kekhususan DKI itu. Tapi saya harus pelajari lagi Perppu ini, sudah lupa saya," ujar Jhonny Simanjuntak saat dihubungi Sindonews, kemarin.

Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah menilai pada dasarnya UU terbaru itu mengalahkan UU lama atau yang dikenal dengan supervisi.

"Kalau untuk Perppu itu setahu saya belum diterapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Jokowi bisa batal.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Perppu No. 1/2014.

Bunyi pasal tersebut adalah apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka Pemilihan Gubernur dilakukan melalui DPRD Provinsi.

"Singkatnya dengan skenario ini, maka pemilihan pengganti Jokowi dilakukan oleh DPRD, dan Ahok tidak serta merta naik pangkat menjadi Gubernur," kata Habiburokhman dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, kemarin.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved