Polisi Amankan 18 Provokator saat Eksekusi GKKI
Rabu, 15 Oktober 2014 - 12:33 WIB
Polisi Amankan 18 Provokator saat Eksekusi GKKI
A
A
A
BATAM - Polisi mengamankan 18 warga dan jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) Batam karena diduga sebagai provokator dan pemicu terjadinya kerusuhan saat proses eksekusi.
Ke 18 warga dan jemaat GKKI ini terpaksa diamankan dan digiring petugas ke mobil truk Sabhara Polresta Barelang.
Mereka yang diduga provokator ini diamankan setelah berusaha melawan petugas dan mencoba melempari petugas dengan batu dan besi saat eksekusi GKKI.
Warga dan jemaat yang diamankan tersebut sempat melawan dan terjadi aksi saling pukul antara petugas dengan para jemaat. Seluruhnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, eksekusi terhadap dua unit rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Perumahan Rosadale Blok E No 81 dan 83 dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam putusan tersebut, PN Batam menetapkan eksekusi setelah Rudi, Wakil Wali Kota Batam memenangkan gugatan atas dua unit rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura tersebut.
Ke 18 warga dan jemaat GKKI ini terpaksa diamankan dan digiring petugas ke mobil truk Sabhara Polresta Barelang.
Mereka yang diduga provokator ini diamankan setelah berusaha melawan petugas dan mencoba melempari petugas dengan batu dan besi saat eksekusi GKKI.
Warga dan jemaat yang diamankan tersebut sempat melawan dan terjadi aksi saling pukul antara petugas dengan para jemaat. Seluruhnya dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, eksekusi terhadap dua unit rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah di Perumahan Rosadale Blok E No 81 dan 83 dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam putusan tersebut, PN Batam menetapkan eksekusi setelah Rudi, Wakil Wali Kota Batam memenangkan gugatan atas dua unit rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura tersebut.
(sms)