Penangkapan 2 Aktivis LSM Kota Tegal Dilaporkan ke Kompolnas
A
A
A
TEGAL - Penangkapan dua aktivis LSM Kota Tegal, Agus Slamet dan Komar Raenudin karena dinilai mencemarkan nama baik Wali Kota Siti Masitha di Facebook akan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Tegal Miftahudin mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya indikasi intervensi dalam penangkapan Agus Slamet dan Komar Raenudin oleh Siti Masitha.
Rencana laporan akan disampaikan hari ini. "Laporan kami lakukan karena kami melihat ada indikasi intervensi dari Siti Masitha selaku wali kota," katanya Selasa (14/11/2014).
Menurut dia, salah satu indikasi adanya intervensi terlihat dengan berubahnya keterangan yang diberikan oleh polisi terkait pihak yang melaporkan Agus Slamet dan Komar Raenudin.
Awalnya baik Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah menyatakan jika yang melaporkan adalah Wali Kota Siti Masitha, Supriyanto, dan Amir Mirza Hutagalung.
Namun keterangan itu kemudian diralat. Polisi menyebut pihak pelapor hanyalah Amir Mirza yang merupakan mantan tim sukses Masitha di Pilwalkot Tegal pada 2013 lalu.
"Perubahan keterangan yang disampaikan ke media itu janggal. Ini mengindikasikan adanya intervensi pihak yang punya akses kekuasaan," katanya.
Untuk mendukung pelaporan ke Kompolnas tersebut, Miftahudin menyatakan bukti-bukti indikasi adanya intervensi sudah mulai dikumpulkan. "Kami minta Kompolnas menindaklanjutinya," imbuhnya.
Seperti pernah diberitakan Sindonews.com, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengan menangkap dua aktivis LSM Kota Tegal karena dilaporkan mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal Siti Masitha di Facebook Kamis (9/10/2014) dini hari.
Keduanya yakni Koordinator LSM Humanis Agus Slamet dan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Komar Raenudin alias Udin.
Aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Tegal Miftahudin mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya indikasi intervensi dalam penangkapan Agus Slamet dan Komar Raenudin oleh Siti Masitha.
Rencana laporan akan disampaikan hari ini. "Laporan kami lakukan karena kami melihat ada indikasi intervensi dari Siti Masitha selaku wali kota," katanya Selasa (14/11/2014).
Menurut dia, salah satu indikasi adanya intervensi terlihat dengan berubahnya keterangan yang diberikan oleh polisi terkait pihak yang melaporkan Agus Slamet dan Komar Raenudin.
Awalnya baik Polres Tegal Kota maupun Polda Jawa Tengah menyatakan jika yang melaporkan adalah Wali Kota Siti Masitha, Supriyanto, dan Amir Mirza Hutagalung.
Namun keterangan itu kemudian diralat. Polisi menyebut pihak pelapor hanyalah Amir Mirza yang merupakan mantan tim sukses Masitha di Pilwalkot Tegal pada 2013 lalu.
"Perubahan keterangan yang disampaikan ke media itu janggal. Ini mengindikasikan adanya intervensi pihak yang punya akses kekuasaan," katanya.
Untuk mendukung pelaporan ke Kompolnas tersebut, Miftahudin menyatakan bukti-bukti indikasi adanya intervensi sudah mulai dikumpulkan. "Kami minta Kompolnas menindaklanjutinya," imbuhnya.
Seperti pernah diberitakan Sindonews.com, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengan menangkap dua aktivis LSM Kota Tegal karena dilaporkan mencemarkan nama baik Wali Kota Tegal Siti Masitha di Facebook Kamis (9/10/2014) dini hari.
Keduanya yakni Koordinator LSM Humanis Agus Slamet dan Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Komar Raenudin alias Udin.
(sms)