Pemprov Sumsel Cabut 100 Izin Usaha Pertambangan
A
A
A
PALEMBANG - Pemprov Sumsel mencabut sebanyak 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel.
Pencabutan 100 Izin Usaha Pertambangan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap usaha pertambangan yang dinilai membandel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menegaskan, pencabutan ini juga tindak lanjut dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Tahun 2014 pada 14 Oktober mendatang.
"Dalam Korsupgah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lebih memfokuskan pada Minerba. Apalagi Sumsel dinilai cukup maju di bidang ini," ungkap Mukti di Kantor Pemprov, Minggu (12/10/2014).
Izin tambang yang dicabut, lanjut Mukti, lantaran tidak mencukupi persyaratan yang ditentukan.
Mulai dari indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Ada areal hutan lindung yang ternyata digunakan untuk areal pertambangan. Akibatnya tumpang tindih. Ketidaksesuaian dengan tata ruang wilayah serta izin pengangkutan dermaga. Pihak pengelola pertambangan tidak menggunakan dermaga yang ditunjuk oleh Pemprov Sumsel. Untuk dermaga yang ditunjuk, itu di pertambangan ada," katanya.
Selain itu, Mukti mengatakan, 100 izin pertambangan tersebut merupakan yang paling bandel dalam pembayaran royalti kepada pemerintah daerah.
Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang izinya tidak dicabut dapat mengambil pelajaran atas kejadian ini.
"Dicabut itu karena dia (100 izin pertambangan) tidak taat membayar royalti, tidak bayar uang jaminan. Justru dengan dicabut ini, yang masih terpilih itu dia lebih patuh kepada aturan. Kalau yang 100 mungkin itu tadi, bandel atau segala macem," ujarnya.
Mukti menambahkan, dalam Korsupga yang dihadiri oleh anggota KPK RI, akan dibahas mengenai antisipasi kebijakan-kebijakan dalam pencegahan korupsi.
"Titik beratnya itu tadi, Minerba," kata Mukti seraya menambahkan kegiatan serupa telah digelar tiga kali di Sumsel.
Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel, Robert Heri membenarkan jika jumlah IUP di Sumsel berkurang 100 dari awalnya.
"Totalnya 256 IUP yang terdata oleh kita. Korsupga inilah yang menjadi penentu, jika tidak memenuhi persyaratan, izinnya memang kita cabut," timpalnya.
Menurutnya, jumlah pertambangan yang dicabut merata tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"Jadi tidak hanya daerah sentral saja, melainkan hampir sama. Sedangkan IUP yang dicabut, sebagian besar bergerak di bidang pertambangan batubara," pungkasnya.
Pencabutan 100 Izin Usaha Pertambangan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap usaha pertambangan yang dinilai membandel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman menegaskan, pencabutan ini juga tindak lanjut dari kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Tahun 2014 pada 14 Oktober mendatang.
"Dalam Korsupgah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lebih memfokuskan pada Minerba. Apalagi Sumsel dinilai cukup maju di bidang ini," ungkap Mukti di Kantor Pemprov, Minggu (12/10/2014).
Izin tambang yang dicabut, lanjut Mukti, lantaran tidak mencukupi persyaratan yang ditentukan.
Mulai dari indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Ada areal hutan lindung yang ternyata digunakan untuk areal pertambangan. Akibatnya tumpang tindih. Ketidaksesuaian dengan tata ruang wilayah serta izin pengangkutan dermaga. Pihak pengelola pertambangan tidak menggunakan dermaga yang ditunjuk oleh Pemprov Sumsel. Untuk dermaga yang ditunjuk, itu di pertambangan ada," katanya.
Selain itu, Mukti mengatakan, 100 izin pertambangan tersebut merupakan yang paling bandel dalam pembayaran royalti kepada pemerintah daerah.
Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang izinya tidak dicabut dapat mengambil pelajaran atas kejadian ini.
"Dicabut itu karena dia (100 izin pertambangan) tidak taat membayar royalti, tidak bayar uang jaminan. Justru dengan dicabut ini, yang masih terpilih itu dia lebih patuh kepada aturan. Kalau yang 100 mungkin itu tadi, bandel atau segala macem," ujarnya.
Mukti menambahkan, dalam Korsupga yang dihadiri oleh anggota KPK RI, akan dibahas mengenai antisipasi kebijakan-kebijakan dalam pencegahan korupsi.
"Titik beratnya itu tadi, Minerba," kata Mukti seraya menambahkan kegiatan serupa telah digelar tiga kali di Sumsel.
Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel, Robert Heri membenarkan jika jumlah IUP di Sumsel berkurang 100 dari awalnya.
"Totalnya 256 IUP yang terdata oleh kita. Korsupga inilah yang menjadi penentu, jika tidak memenuhi persyaratan, izinnya memang kita cabut," timpalnya.
Menurutnya, jumlah pertambangan yang dicabut merata tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
"Jadi tidak hanya daerah sentral saja, melainkan hampir sama. Sedangkan IUP yang dicabut, sebagian besar bergerak di bidang pertambangan batubara," pungkasnya.
(sms)