Tersangka Korupsi Lahan UGM Diberi Tenggat Waktu
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memberi tenggat waktu atau deadline sepekan ini kepada para tersangka korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM). Para tersangka diberi tenggat waktu untuk menghadirkan saksi meringankan kepada penyidik. Jika tidak, penyidik akan membatalkan agenda pemeriksaan saksi meringankan tersebut.
"Penyidik memberi waktu sepekan ini kepada tersangka. Jika tidak dimanfaatkan, penyidik akan batalkan pemeriksaan saksi meringankan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Minggu (12/10/2014).
Dia mengatakan, yang terpenting adalah tim penyidik telah memberikan hak-hak tersangka kasus alih fungsi lahan UGM dalam proses penyidikan, salah satunya mengajukan saksi meringankan. Tapi, jika hak itu tidak dibatasi waktu, bisa memperlambat proses penyidikan.
"Seandainya saksi meringankan belum bisa diberkas saat proses penyidikan, nanti tersangka bisa mengajukannya di persidangan. Itu hak mereka," jelasnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Susamto, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM; serta Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman meminta agar penyidik Kejati segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM ini ke pengadilan.
"Progres penyidikan, tahap demi tahap, berjalan baik dan tanpa kendala. Penyidik harus segera menuntaskan pemberkasan," ujarnya.
"Penyidik memberi waktu sepekan ini kepada tersangka. Jika tidak dimanfaatkan, penyidik akan batalkan pemeriksaan saksi meringankan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Minggu (12/10/2014).
Dia mengatakan, yang terpenting adalah tim penyidik telah memberikan hak-hak tersangka kasus alih fungsi lahan UGM dalam proses penyidikan, salah satunya mengajukan saksi meringankan. Tapi, jika hak itu tidak dibatasi waktu, bisa memperlambat proses penyidikan.
"Seandainya saksi meringankan belum bisa diberkas saat proses penyidikan, nanti tersangka bisa mengajukannya di persidangan. Itu hak mereka," jelasnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan UGM yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Susamto, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM; serta Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman meminta agar penyidik Kejati segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM ini ke pengadilan.
"Progres penyidikan, tahap demi tahap, berjalan baik dan tanpa kendala. Penyidik harus segera menuntaskan pemberkasan," ujarnya.
(zik)