Tersangka Korupsi Lahan UGM Diberi Tenggat Waktu

Minggu, 12 Oktober 2014 - 20:29 WIB
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan UGM Diberi Tenggat Waktu
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memberi tenggat waktu atau deadline sepekan ini kepada para tersangka korupsi alih fungsi lahan Universitas Gadjah Mada (UGM). Para tersangka diberi tenggat waktu untuk menghadirkan saksi meringankan kepada penyidik. Jika tidak, penyidik akan membatalkan agenda pemeriksaan saksi meringankan tersebut.

"Penyidik memberi waktu sepekan ini kepada tersangka. Jika tidak dimanfaatkan, penyidik akan batalkan pemeriksaan saksi meringankan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Minggu (12/10/2014).

Dia mengatakan, yang terpenting adalah tim penyidik telah memberikan hak-hak tersangka kasus alih fungsi lahan UGM dalam proses penyidikan, salah satunya mengajukan saksi meringankan. Tapi, jika hak itu tidak dibatasi waktu, bisa memperlambat proses penyidikan.

"Seandainya saksi meringankan belum bisa diberkas saat proses penyidikan, nanti tersangka bisa mengajukannya di persidangan. Itu hak mereka," jelasnya.

Dalam kasus alih fungsi lahan UGM yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar, Kejati menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai tersangka. Mereka adalah Susamto, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM; serta Toekidjo dan Ken Suratiyah.

Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman meminta agar penyidik Kejati segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM ini ke pengadilan.

"Progres penyidikan, tahap demi tahap, berjalan baik dan tanpa kendala. Penyidik harus segera menuntaskan pemberkasan," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
2 jam yang lalu
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
2 jam yang lalu
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
4 jam yang lalu
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
4 jam yang lalu
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
5 jam yang lalu
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved