BPOM dan Polri Sita Lima Ton Mi Berformalin

Minggu, 12 Oktober 2014 - 11:33 WIB
BPOM dan Polri Sita...
BPOM dan Polri Sita Lima Ton Mi Berformalin
A A A
JAKARTA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung dan Mabes Polri membongkar praktik pembuatan mi berformalin di Kabupaten Bogor.

Sebanyak lima ton mi ditemukan di dua rumah pembuatan mi basah di Kabupaten Bogor pada Sabtu 11 Oktober 2014.

Plt Kepala Balai Besar POM Bandung Dela Triatmani menuturkan sebanyak 2,5 ton mie berformalin ditemukan di Kampung Pabuaran RT 03/13 Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sementara satu tempat lagi, sebanyak 2,5 ton mie berformalin ditemukan di Kampung Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menurut Dela, terbongkarnya praktik pembuatan mie yang menggunaka formalin ini berawal dari laporan warga.

Begitu mendapatkan laporan, BPOM bersama tim dari Mabes Polri bergerak melakukan penelusuran ke lokasi. Saat saat dicek, ternyata mie memang mengandung formalin.

"Saat diuji menggunakan tes kit memang benar positif mengandung formalin. Di tempat kejadian perkara itu juga ditemukan ada formalin, boraks, tawas yang digunakan untuk memproduksi mie tersebut," tutur Dela ditemui di kantornya Jalan Pasteur, Sabtu 11 Oktober 2014.

Selain menyita lima ton mie berformalin, petugas juga menyita bahan baku serta alat alat produksi yang digunakan dalam pembuatan mie.

Menurut Dela, alat produksi yang disita merupakan satu rangkaian mesin untuk memproduksi mie basah.

"Alat produksi yang kami sita yakni 3 mesin cetak mi , lima timbangan, dua mixer. Alat produksi ini dibawa dari dua lokasi yakni Pabuaran dan Pasir Angin," tutur Dela.

Dari pengakuan kepada petugas, pemilik pabrik mie ini sudah tiga tahun beroperasi.

Mi berformalin didistribusikan ke wilayah Bogor, Cianjur, Jakarta. Pelaku mencampurkan formalin agar umur mie menjadi lebih tahan lama.

"Alasannya karena keuntungan ekonomi. Dengan cara itu dia bisa untung sampai ratusan juta per bulannya,"ucap Dela.

Dia mengatakan, pemilik pabrik mi akan diserahkan ke kepolisian daerah untuk diproses hukum.

"Semua berujung pada keputusan pengadilan. Kalau yang sudah keluar putusannya yaitu hukuman percobaan namun tidak ditahan. Apabila dalam jangka waktu hukuman percobaan melakukan hal yang sama baru dipenjara," tuturnya.

Berdasarkan pantauan di Kantor BPOM Bandung, sebanyak lima ton mi berformalin ini dibawa dengan menggunakan dua buah truk besar dari Bogor.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9659 seconds (0.1#10.140)