Mantan Bos Bank Jateng Segera Diadili

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 22:19 WIB
Mantan Bos Bank Jateng Segera Diadili
Mantan Bos Bank Jateng Segera Diadili
A A A
SEMARANG - Mantan Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar.

Kepastian itu setelah Pengadilan Tipikor Semarang menerima berkas perkara Susanto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rencananya, Susanto Wedi akan mulai diadili pada Kamis 16 Oktober mendatang.

“Berkas perkara yang bersangkutan (Susanto Wedi) sudah diterima pekan lalu dengan nomor berkas 118/Pid.Sus-TPK/2014/ Pn.Smg. Sesuai jadwal yang ditetapkan, persidangan akan dilaksanakan Kamis 16 Oktober ini,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada wartawan, Sabtu (11/10/2014).

Heru menambahkan, dalam menyidangkan perkara tersebut, hakim Gatot Susanto dipercaya sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota diisi oleh Dwi Prapti dan Agus Prijadi.

“Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kedungpane Semarang,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Susanto Wedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dengan nomor Print-10/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014 lalu.

Sebelum menjadi Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng, terdakwa adalah mantan Kepala Biro Perencanaan.

Selain Susanto Wedi, Kejati juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yakni, Bambang Widiyanto mantan Direktur Operasional Bank Jateng. Surat perintah penyidikan terhadap dirinya terbit dengan nomor Print-9/O.3/Fd.1-03/2014 tertanggal 4 Maret 2014.

Pada saat kasus ini terjadi, Bambang adalah Kepala Divisi Akuntansi dan Pusat Data Elektronik Bank Jateng. Saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan lantaran sakit. Selain itu, penyidikannya juga belum selesai.

Baik Susanto Wedi dan Bambang Widiyanto disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek pengadaan CBS itu.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati diketahui jika proyek tersebut dipaksakan karena sistem yang lama masih bisa digunakan.

Jenis aplikasi yang digunakan Bank Jateng adalah bancology, Sigma-AlphaBITS Core System untuk konvensional dan syariah.

Untuk Sigma-AlphaBITS Core System yang dipakai Bank Jateng, diduga tidak memenuhi kriteria yang disepakati.

Bank Jateng melakukan pengadaan CBS pada 2006. Proyek ini menghabiskan dana Rp35 miliar. CBS merupakan software untuk sistem perbankan. Seperti memproses loan, saving, customer information file dan layanan perbankan lainnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4931 seconds (0.1#10.140)