Lima Pemuda Perkosa Anak Di bawah Umur di Hutan
A
A
A
BANGKALAN - Sebanyak lima pemuda tega memperkosa anak di bawah umur, bunga (15), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, secara bergiliran di tengah hutan.
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial BDS (19), MIS (20), AF (18) JML (19) dan THR (20), semuanya warga Dusun Perreng Laok, Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Namun, petugas baru berhasil meringkus salah satu dari pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yakni THR. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan.
Polisi masih memburu keempat pelaku pemerkosaan yang lain. Dalam kasus pemerkosaan ini, petugas juga mengamankan pakaian korban untuk dijadikan barang bukti (BB) untuk kepentingan lebih lanjut.
Kasus pemerkosaan sendiri berawal ketika BDS menelepon korban dan diajak jalan-jalan, Jumat (10/10/2014) sore. Karena sudah kenal, korban menerima tawaran pelaku. Kemudian BDS membawa korban ke tengah hutan di Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Disana BDS memperkosa korban. Setelah puas menyetubuhi korban, BDS menelepon empat temannya untuk datang ke lokasi. Lalu keempat teman BDS datang dan memperkosa korban secara bergiliran.
"Kemudian korban melaporkan kasus ini pada polsek Tanah Merah. Anggota Polsek Tanah Merah menangkap salah satu pelaku yang berinisial THR dan diserahkan pada kita. Sebab, TKP-nya di Tragah," ungkap Kapolsek Tragah, AKP Asni Yabani, Sabtu (11/10/2014).
Selanjutnya, sambung Asni, ia menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Bangkalan. Pasalnya, korban anak dibawah umur.
Polisi masih memburu keempat pelaku lain, yang identitas mereka sudah diketahui.
"Semoga dalam waktu dekat keempat pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum ini," tandas mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan itu.
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial BDS (19), MIS (20), AF (18) JML (19) dan THR (20), semuanya warga Dusun Perreng Laok, Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Namun, petugas baru berhasil meringkus salah satu dari pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yakni THR. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan.
Polisi masih memburu keempat pelaku pemerkosaan yang lain. Dalam kasus pemerkosaan ini, petugas juga mengamankan pakaian korban untuk dijadikan barang bukti (BB) untuk kepentingan lebih lanjut.
Kasus pemerkosaan sendiri berawal ketika BDS menelepon korban dan diajak jalan-jalan, Jumat (10/10/2014) sore. Karena sudah kenal, korban menerima tawaran pelaku. Kemudian BDS membawa korban ke tengah hutan di Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Disana BDS memperkosa korban. Setelah puas menyetubuhi korban, BDS menelepon empat temannya untuk datang ke lokasi. Lalu keempat teman BDS datang dan memperkosa korban secara bergiliran.
"Kemudian korban melaporkan kasus ini pada polsek Tanah Merah. Anggota Polsek Tanah Merah menangkap salah satu pelaku yang berinisial THR dan diserahkan pada kita. Sebab, TKP-nya di Tragah," ungkap Kapolsek Tragah, AKP Asni Yabani, Sabtu (11/10/2014).
Selanjutnya, sambung Asni, ia menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Bangkalan. Pasalnya, korban anak dibawah umur.
Polisi masih memburu keempat pelaku lain, yang identitas mereka sudah diketahui.
"Semoga dalam waktu dekat keempat pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum ini," tandas mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan itu.
(sms)